Nyamar Pembeli, Tekab Polsek Medan Sunggal Restabes Medan Gulung Pencuri Ban

Monday, August 24, 2020, 16:39 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS - Dengan menyamar sebagai pembeli, tekab Polsek Sunggal berhasil tangkap pelaku pencurian ban, ujar Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Senin (24/8) di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tsb berawal dari pengaduan korban NAF (42) warga Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal atas pencurian ban yang terjadi pada Sabtu (22/8) di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa ban ranmor, mesin air dan sepatu dengan total kerugian sekitar Rp 13.000.000,-

Atas pengaduan tsb, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Iptu J. Simamora,  S.H., segera menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli ban. Upaya tsb membuahkan hasil dengan munculnya terduga pelaku yang menawarkan sejumlah ban ranmor kepada petugas.

Setelah harga pembelian disepakati, selanjutnya terduga pelaku MP (29), warga Jl. Binjai, mengajak petugas yang menyamar untuk melihat ban yang hendak dijualnya, saat berada di rumah pelaku, petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti ban yang ada.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar ianya mengambil ban tsb dari rumah korban, yang dalam aksinya pelaku bersama-sama dengan tsk JON (DPO). Tsk juga menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil ban, JON memberikan 5 buah ban sebagai pembagian untuk tsk, namun belum sempat terjual ternyata tsk sudah ditangkap Tekab Polsek Sunggal, tambah Kanit.

Tsk kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan bagi tsk JON yang masih dalam pengejaran petugas, kami himbau untuk menyerahkan diri, tandas AKP Budiman mengakhiri.(Bern M)

TerPopuler