Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Tanjung Balai

Sabtu, 29 Agustus 2020, 15:07 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS – Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., diwakili Waka Polers Tanjung Balai, Kompol H. Jumadi, S.H.,M.H., memimpin gelar konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Tanjung Balai Daerah Sumatera Utara mengungkap peredaran Internasional Narkotika dan berhasil mennyita barang bukti seberat 6 Kilogram narkotika jenis shabu, Jum’at (28/8/2020) siang sekira 14:30 WIB.

Gelar tersebut dilaksanakan di serambi lobi Polres Tanjung Balai usai gelar konferensi pers keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus perjudian di 4 TKP dengan 5 tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang disita petugas.


Konferensi pers yang digelar, Waka Polres Tanjung Balai didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar, KBO Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu L.Hutapea dan Pers Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

“Tersangaka Syahril Ritonga alias Adek (49) berprofesi nelayan warga domisili Jalan Sei Citarum, LK.VI, Kel.Sumber Sari,  Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diringkus petugas Satres Narkoba di salah satu boat yang tertambat milik TSK di kediamannya, beserta barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang berhasil diungkap yang disimpan di dalam 2 (dua) buah ban dalam mobil yang diletakkan bagian bawah di dalam kotak fiber pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 petang, yang informasi yang diterima petugas sekira pukul 16:45 WIB dari masyarakat yang layak dipercaya,” ucap Kompol H.Jumadi pada awak media yang hadir.

Petugas berhasil mengungkap 6 (enam) bungkus plastik warna hijau merek Guan Yin Wang yang disimpan dalam 2 buah ban dalam mobil di sebuah kotak fiber yang berisikan ikan dan batu es.

Dari pengakuan tersangka, barnag haram tersebut dijemput dengan menggunakan bot kayu miliknya dari perbatasan perairan laut Malaysia-Indonesia.

“Kepada petugas, TSK Adek mengakui barang haram tersebut benar miliknya yang dijemput dengan menggunakan bot kayu miliknya di perbatasan perairan laut Malaysia – Indonesia,” ungkap Waka Polres Tanjung Balai.

Selanjutnya TSK dan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 6 ( enam ) bungkus plastik warna hijau merk GuanYinWang diduga narkotika jenis sabu berat kotor Rp6.000 gram / 6 kilo gram, 2 (Dua)potongan karet ban bekas, 1 (Satu) unit boat kayu tanpa nama dan 1 (Satu) kotak Fiber berwarna berwarna biru digelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Tanjubg Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang Berlaku.  

Akibat perbuatannya, TSK telah melanggar Pasal 113 ayat 2 Subsider Psl 115 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, maximal seumur hidup atau pidana mati.

Gelar konferensi pers selesai dilaksanakan dalam situasi aman dan kondusif sekira pukul 14:55 WIB.

Jurnalis : Ilhamsyah  ( Kontributor Tanjungbalai Asahan DELINEWS NETWORK)
Editing :  Bern M
Artikel :  Keberhasilan Satres Narkoba  Polres Tanjung BalaiUngkap Jaringan Narkoba Internasional.

COPYRIGHT@2020 – SNIPERS.NEWS

TerPopuler