SNIPERS.NEWS – Kapolres Tanjung Balai, AKBP
Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., diwakili Waka Polers Tanjung Balai, Kompol H.
Jumadi, S.H.,M.H., memimpin gelar konferensi pers keberhasilan Satuan Reserse
Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Tanjung Balai Daerah Sumatera Utara
mengungkap peredaran Internasional Narkotika dan berhasil mennyita barang bukti
seberat 6 Kilogram narkotika jenis shabu, Jum’at (28/8/2020) siang sekira 14:30
WIB.
Gelar
tersebut dilaksanakan di serambi lobi Polres Tanjung Balai usai gelar konferensi
pers keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus perjudian di 4 TKP dengan 5
tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang disita petugas.
Konferensi
pers yang digelar, Waka Polres Tanjung Balai didampingi Kasat Narkoba Polres
Tanjung Balai AKP Zulfikar, KBO Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu L.Hutapea
dan Pers Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Tersangaka Syahril Ritonga alias Adek (49) berprofesi
nelayan warga domisili Jalan Sei Citarum, LK.VI, Kel.Sumber Sari, Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai
diringkus petugas Satres Narkoba di salah satu boat yang tertambat milik TSK di
kediamannya, beserta barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang berhasil
diungkap yang disimpan di dalam 2 (dua) buah ban dalam mobil yang diletakkan
bagian bawah di dalam kotak fiber pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 petang,
yang informasi yang diterima petugas sekira pukul 16:45 WIB dari masyarakat
yang layak dipercaya,” ucap Kompol H.Jumadi pada awak media yang hadir.
Petugas
berhasil mengungkap 6 (enam) bungkus plastik warna hijau merek Guan Yin Wang
yang disimpan dalam 2 buah ban dalam mobil di sebuah kotak fiber yang berisikan
ikan dan batu es.
Dari
pengakuan tersangka, barnag haram tersebut dijemput dengan menggunakan bot kayu
miliknya dari perbatasan perairan laut Malaysia-Indonesia.
“Kepada petugas, TSK Adek mengakui barang haram tersebut
benar miliknya yang dijemput dengan menggunakan bot kayu miliknya di perbatasan
perairan laut Malaysia – Indonesia,” ungkap Waka Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya
TSK dan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 6 ( enam )
bungkus plastik warna hijau merk GuanYinWang diduga narkotika jenis sabu berat
kotor Rp6.000 gram / 6 kilo gram, 2 (Dua)potongan karet ban bekas, 1 (Satu) unit
boat kayu tanpa nama dan 1 (Satu) kotak Fiber berwarna berwarna biru
digelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Tanjubg Balai untuk di Proses Sesuai
Hukum yang Berlaku.
Akibat
perbuatannya, TSK telah melanggar Pasal 113 ayat 2 Subsider Psl 115 ayat 1
Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009
Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama
20 tahun, maximal seumur hidup atau pidana mati.
Gelar
konferensi pers selesai dilaksanakan dalam situasi aman dan kondusif sekira
pukul 14:55 WIB.
Jurnalis : Ilhamsyah ( Kontributor Tanjungbalai Asahan DELINEWS
NETWORK)
Editing : Bern M
Artikel : Keberhasilan Satres Narkoba Polres Tanjung BalaiUngkap Jaringan Narkoba
Internasional.