Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Friday, August 21, 2020, 15:45 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dan berhasil menangkap 2 dari 4 orang terduga pelaku. Adapun tsk yang berhasil ditangkap adalah MSP alias R (27),  warga Jl. Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS dan BS (31), warga Jl. Tapian Nauli Pasar IV Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal serta 2 orang tsk PEN dan JO yang masih dalam pengejaran petugas.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Jumat (21/8) di mako Polsek Sunggal.

Kanit menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 496 / K / VIII / 2020, tanggal  14 Agustus 2020 an. MENBY warga Jln. Bunga Raya I Lk. I N0.33 A Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang atas pencurian sepeda lipat merk Exotic di kediamannya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku. Selanjutnya team mencari keberadaan terduga pelaku dan kedua tsk berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warung tuak lalu keduanya dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti maupun kedua orang temannya yang lain, tambah AKP Budiman.

Terhadap keduanya kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta terhadap kedua tsk yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kanit mengakhiri.

Editing  : Bern (Delinews Network)
Artikel  : Pengungkapan Curat
[email protected]

TerPopuler