SNIPERS.NEWS – Mencoba kabur dan melakukan
perlawanan dari kejaran polisi, JN alias Jona (22) warga domisili Jalan Tritura
gudang bus Makmur dan rekannya VB alias Basten (32) warga domisili Jalan Bajak
IV Medan terpaksa ditembak unit reskrim Kepolisian Sektor Patumbang Polrestabes
Medan. Sementara itu, salah seorang rekannya, UM alias Ucok, masih dalam
pengejaran (DPO).
Kapolsek
Patumbak, Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba kepada
awak media membenarkan atas penangkapan itu, Rabu (2/9/2020).
“Pada Minggu (24/8/2020) sekira pukul 10:30 WIB, Hamzah
Lubis (15) seorang pelajar yang menjadi korban warga asal Jalan Elang,
Kec.Muora Dua, Pidie, Aceh, hendak menuju loket Bus KUPJ tujuan Kota
Padangsidimpuan, di Jalan Sisingamangaraja Medan, “ucap Iptu Philip Purba.
Lanjut
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, selanjutnya, kedua pelaku menyetop angkot 07
untuk korban menuju ke loket Bus KUPJ. Setelah korban masuk ke dalam angkot,
Jona dan Ucok ikut, sedangkan rekannya Basten mengikuti dari belakang dengan
mengendarai sepeda motor.
“Dua pelaku, Jona dan Basten kemudian bertanya, ‘Mau ke
mana dan dijawab korban, mau ke Sidimpuan,’” jelasnya menirukan korban.
Saat
itu korban mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan selanjutnya korban meminta
kepada supir agar berhenti untuk pindah duduk di bangku depan, sebelah supir.
Seketika kedua pelaku langsung mencekik dan memiting leher korban dan mengambil
paksa HP korban dari saku celannya. “Korban tetap berusaha melawan dan
mempertahankan HP-nya sambil berteriak minta tolong. Setiba di depan Kantor
Koramil, sopir menghentikan angkotnya, spontan warga yang mendengar teriakan
korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para
pelaku,” terangnya.
Saat
bersamaan personel Tekab Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran.
“Pertama yang diamankan tersangka Jona. Saat diperiksa, Jona menyebut kedua
temannya Basten dan Ucok yang kabur naik sepeda motor,” tambahnya.
Selanjutnya
tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Basten di Loket Bus KBT
berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Kepada tim
kita, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di Jalan
SM Raja,” tuturnya.
Diperjalanan
saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok, Jona dan Basten
berupaya kabur. Saat turun dari mobil, keduanya melakukan perlawanan dan
berupaya kabur dengan cara merusak borgol.
“Kondisi genting dan tak menghiraukan tembakan
peringatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kedua
tersangka, ”tegas Philip Purba.
Selanjutnya
kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan luka
tembak. “Dasar laporan korban No. LP/ 551 / VIII / 2020 / SU / POLRESTABES /
SEK PATUMBAK, Jona dan Basten digelandang ke Mako Polsek Patumbak beserta
barang bukti 1 unit HP merek Vivo dan 1 unit sepeda motor merek Revo yang
berhasil disita petugas, “ujar Philip Purba.