Dua Perampok Spesial Penumpang Angkot di Medan Dihadiahi Timah Panas

Wednesday, September 2, 2020, 17:32 WIB
Oleh Bern

SNIPERS.NEWS – Mencoba kabur dan melakukan perlawanan dari kejaran polisi, JN alias Jona (22) warga domisili Jalan Tritura gudang bus Makmur dan rekannya VB alias Basten (32) warga domisili Jalan Bajak IV Medan terpaksa ditembak unit reskrim Kepolisian Sektor Patumbang Polrestabes Medan. Sementara itu, salah seorang rekannya, UM alias Ucok, masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba kepada awak media membenarkan atas penangkapan itu, Rabu (2/9/2020).

“Pada Minggu (24/8/2020) sekira pukul 10:30 WIB, Hamzah Lubis (15) seorang pelajar yang menjadi korban warga asal Jalan Elang, Kec.Muora Dua, Pidie, Aceh, hendak menuju loket Bus KUPJ tujuan Kota Padangsidimpuan, di Jalan Sisingamangaraja Medan, “ucap Iptu Philip Purba.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Patumbak, selanjutnya, kedua pelaku menyetop angkot 07 untuk korban menuju ke loket Bus KUPJ. Setelah korban masuk ke dalam angkot, Jona dan Ucok ikut, sedangkan rekannya Basten mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

“Dua pelaku, Jona dan Basten kemudian bertanya, ‘Mau ke mana dan dijawab korban, mau ke Sidimpuan,’” jelasnya menirukan korban.

Saat itu korban mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan selanjutnya korban meminta kepada supir agar berhenti untuk pindah duduk di bangku depan, sebelah supir. Seketika kedua pelaku langsung mencekik dan memiting leher korban dan mengambil paksa HP korban dari saku celannya. “Korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan HP-nya sambil berteriak minta tolong. Setiba di depan Kantor Koramil, sopir menghentikan angkotnya, spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” terangnya.

Saat bersamaan personel Tekab Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran. “Pertama yang diamankan tersangka Jona. Saat diperiksa, Jona menyebut kedua temannya Basten dan Ucok yang kabur naik sepeda motor,” tambahnya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Basten di Loket Bus KBT berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Kepada tim kita, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di Jalan SM Raja,” tuturnya.

Diperjalanan saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok, Jona dan Basten berupaya kabur. Saat turun dari mobil, keduanya melakukan perlawanan dan berupaya kabur dengan cara merusak borgol.

“Kondisi genting dan tak menghiraukan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kedua tersangka, ”tegas Philip Purba.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan luka tembak. “Dasar laporan korban No. LP/ 551 / VIII / 2020 / SU / POLRESTABES / SEK PATUMBAK, Jona dan Basten digelandang ke Mako Polsek Patumbak beserta barang bukti 1 unit HP merek Vivo dan 1 unit sepeda motor merek Revo yang berhasil disita petugas, “ujar Philip Purba.

Akibat perbuatannya, “kedua tersangka melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Bern M)

TerPopuler