Hari Ini, Gabungan Operasi Yustisi Polres Bangli Tindak 3 Pelanggar Prokes di Kelurahan Cempaga

Friday, November 27, 2020, 12:57 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Bangli - Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di wilayah Bangli, Team Operasi Yustisi Polres Bangli  kembali melaksanakan Operasi penegakan hukum protokol kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020 di Br. Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Jumat (27/11).

Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.

Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.

Selama kegiatan berlangsung team oprasi yustisi berhasil menindak 3 pelanggar dengan sanksi teguran lisan akibat tidak menggunakan masker dengan benar.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan S.I.K.,M.I.K. mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.

" Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan  kegiatan oprasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19." Ujar Kapolres Bangli.

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler