Satres Narkoba Polres Humbang Berhasil Amankan Wanita Muda Diduga Miliki Narkoba Jenis Shabu

Monday, November 30, 2020, 15:47 WIB
Oleh Bern


SNIPERS.NEWS │Humbahas - Wanita muda inisial YM (29) warga Kelurahan Medan Marelan, Kecamatan Marelan, Kota Medan, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dari depan sebuah lapo tuak di Desa Huta Julu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara (Sumut).

YM ditangkap pada Rabu (25/11/2020) malam lalu lantaran ketahuan memiliki satu buah paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik transparan klip merah seberat 0,27 gram.

Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Paur Subbag Humas Bripka Boy Sandy Lapian menerangkan, kronologi penangkapan berawal saat personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita dicurigai menyalahgunakan narkoba di desa Huta Julu.

Tak ingin kecolongan, anggota Sat Resnarkoba kemudian segera meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di sana, mereka kemudian langsung melakukan penyedikan dan menggeledah tersangka.

Dari hasil penggeledahan itulah, polisi menemukan barang bukti tersebut yang dilipat di dalam selembar uang kertas pecahan Rp 2 ribu yang disimpan di dalam tas sandangnya.

“Kemudian polisi langsung membawa dan mengamankan perempuan tersebut bersama dengan barang buktinya ke Mapolres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Boy Sandy Lapian, Senin (30/11/2020).

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 Tahun karena diduga sudah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

(red)

TerPopuler