Akibat Tusuk Ayahnya, Anak Durhaka Ini di Borgol Polisi

Minggu, 20 Desember 2020, 13:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Diawali cekcok mulut hingga terjadi perkelahian, seorang anak bernama Samsudin alias Joko (18) tusukan pisau carter ke tubuh ayahnya Budi Hutagaol (44), hingga mengalami luka tusuk.


Samsudin (pelaku-red) sendiri berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil pada Sabtu 19 Desember 2020, sekira pukul 06:00 Wib.

 

Samsudin alias Joko diringkus Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono dan 4 orang Personel Opsnal Polsek Panipahan.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi atas nama Nurbaiti Boru Sitorus 38 tahun, yang tidak terima karena suaminya telah dianiaya oleh Samsudin alias Joko.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Budi Utama, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di teras depan rumah yang ditempati oleh Budi Hutagaol (korban-red) dan Samsudin alias Joko (anaknya), pada Jumat 18 Desember 2020 sekira jam 18.00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilkum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir tersebut.


"Pada Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul  18.00 Wib, korban bersama dengan anak kandungnya sedang duduk di dalam rumah yang mereka tempati, sedangkan istrinya Nurbaiti Boru Sitorus berada di dapur. Ketika itu terjadilah percekcokan mulut, lalu korban mengusir pelaku," ungkap AKP Juliandi.



Kemudian terang AKP Juliandi, tersangkapun berlari keluar rumah. Melihat anaknya berlari keluar rumah, Budi Hutagaol mengejar anaknya (pelaku-red) kearah keluar rumah. Namun saat keluar rumah, pelaku mengambil pisau Charter gagang warna biru yang saat itu terletak di teras rumah.


"Selanjutnya, pelaku kembali berlari ke halaman rumah, yang di susul oleh Budi Hutagaol. Saat itu terjadilah perkelahian, yang mana ketika itu Budi Hutagaol menimpahi Samsudin alias Joko (pelaku-red).


Saat pelaku tertindih badan korban, kemudian pelaku pun langsung menusukkan pisau Charter yang dibawa tersebut kebagian perut dan bagian dada ayahnya (korban) sebanyak 2 kali. Ketika mengalami luka tusuk, lalu Budi Hutagaol langsung meminta tolong kepada istrinya, yakni Nurbaiti sambil berteriak "Tolong, dia bersenjata".


Mendengar teriakan korban, kemudian Nurbaiti langsung berlari dari dapur rumahnya ke arah depan rumah, untuk melihat kondisi suaminya (korban-red).


"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada, dan sudah di bawa ke RSUD di Bagan Siapi-api. Selanjutnya, istri korban Nurbaiti Boru Sitorus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," ungkap AKP Juliandi.


Sehubungan dengan laporan tersebut, lanjutan AKP Juliandi, pada Sabtu (19 /12/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono Bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan berangkat dari Panipahan menuju Ke TKP.


Kurang lebih 2 jam perjalan, yakni sekira pukul 06:00 Wib tim sampai di TKP. Dan tidak berapa lama, petugas pun berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa alat yang digunakan oleh pelaku berupa satu bilah pisau Carter yang gagangnya warna biru.


"Barang bukti berupa sebilah pisau sudah di buang oleh Pelaku ke sungai. Atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," imbuhnya.


Terakhir ungkap AKP Juliandi S.H., "dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP," pungkasnya.*


(Jumilan)


Sumber : Humas Polres Rohil

TerPopuler