Bersihkan Makam 3 Hari Bagi Pelanggar Prokes di Probolinggo

Monday, December 14, 2020, 16:32 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Gelar Operasi Yustisi guna mempersempit penularan Covid -19 terus gencar di lakukan oleh Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Probolinggo.

Sekitar 98 warga di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Kali ini kami mencoba untuk buat efek jera kepada pelanggar prokes, yaitu berupa sanksi sosial selama tiga hari kedepan," kata Ugas Irwanto kepada media Snipers.News, Senin (14/12/2020) siang.
                         

Berdasarkan hasil evaluasi, Ugas mengaku, ternyata masyarakat lebih memilih sanksi denda uang dari pada sanksi sosial yaitu membersihkan makam 3 hari, dan fasilitas umum lainnya.

"Ketika sudah melaksanakan sanksi tersebut (membersihkan makam, masjid dan fasum selama 2 jam perharinya), maka KTP pelanggar kami kembalikan," terangnya.

Menurutnya, dengan sanksi sosial ini, masyarakat ada efek jera dan kembali patuh pada protokol kesehatan yaitu 3M (wajib memakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak).

"Harapan kami, jelang Natal dan Tahun Baru 2021 ini, masyarakat tetap patuh pada prokes, hanya dengan cara ini sebagai ikhtiar kita terhindar dari Covid -19 yang semakin meningkat penularannya," tandasnya.*

(Taufiq)

TerPopuler