Oknum Polisi Diduga Ikut Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Jumat, 04 Desember 2020, 14:16 WIB
Oleh Redaksi

Doc. Foto Ilustrasi Korban


SNIPERS.NEWS | Agara - Tim Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 34 tahun di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketiga pelaku tersebut, yakni berinisial HA (29), KA (36), dan HAL (45). Semuanya merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Sedangkan menurut informasi, korban pemerkosaan tersebut merupakan gadis yang mengalami keterbelakangan mental.

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial KA belakangan diketahui merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo menyebutkan, tindakan bejat para pelaku ini terungkap saat ibu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Tenggara pada 29 November 2020.

"Saat itu, korban diminta tidur oleh ibunya. Saat terbangun, ibunya terkejut anaknya tidak ada di kamar. Maka disuruh cari, semua keluarga mencari. Terakhir ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Lawe Bulan juga," kata AKBP Eko melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (3/12/2020).

Saat dibawa dan tiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya. Dan setelah itu, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara.

"Lalu kita lakukan penyelidikan, dan 1 Desember 2020 kita tangkap ketiga pelakunya. Satu diantara pelaku itu KA, oknum polisi," ujar AKBP Eko.

Selanjutnya, untuk ketiganya dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 286 jo Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini penyidik melengkapi berkas kasus itu, untuk seterusnya diserahkan ke kejaksaan," ucap Eko.*

( Ahmad Dalisi ) 

TerPopuler