Personil Polres Rohil Adakan Penyitaan Miras dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2021

Selasa, 29 Desember 2020, 11:30 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Personil Polres Rohil laksanakan Giat KRYD dalam bentuk pemberantasan disertai penyitaan berupa Miras dan Kembang Api ( Petasan ) menjelang perayaan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (28/12/2020) malam.


Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi dari Adaptasi Kebiasaan Baru, yang dilaksanakan berbagai lokasi, antara lain disekitar Kepenghuluan Ujung Tanjung tidak ditemukannya masyarakat yang menjual Kembang Api ( Petasan ).


Sementara di Warung atau Kafe milik Titin, Kafe milik Rambe, dan Kafe milik Tamba petugas menemukan dan diamankan minuman jenis Tuak sebanyak 1 ( satu ) galon air mineral. Ketiganya berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.



Adapun giat yang dilaksanakan yaitu, kegiatan pengawasan dan pengecekan Personel Polres Rokan Hilir, yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Febriandy, S.H., S.I.K.


Personil Polres Rokan Hilir memberikan berupa himbauan terhadap masyarakat ataupun pemilik warung ( grosir ) yang di duga menjual kembang api dan pemilik Kafe, agar tidak menjual minuman- minuman keras berupa Bir, Tuak dan lain-lain.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi menjelaskan terkait kegiatan tersebut.


"Giat ini dilaksanakn agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air yang mengalir, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19," pungkas nya.*


(Saleh)


Sumber : Humas

TerPopuler