Polsek Bangko Musnahkan BB Seberat 37.69 Gram Dari Tersangka Ini

Rabu, 23 Desember 2020, 01:09 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Polsek Bangko Polres Rohil lakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) seberat 37.69 gram, yang berhasil di sita dari tersangka bernama Sofiandy Lumban Toruan alias Andi.


Pemusnahan BB itu dilakukan di Pendopo Polsek Bangko Polres Rohil, Senin (21/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib.


Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, S.H., dan diikuti Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Heru Alsepa, S.H., S.I.K., Ketua BNK Kabupaten Rokan Hilir Isliyanto, M.Pd.I., Kabid Kesmas Diskes Rohil Ade fauzi, S.K.M., M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Bangko Husaini, S.A.P., Penasehat Hukum Irvan Zulnijar, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra, Personel Polsek Bangko dan awak media elektronik,cetak dan media online.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi pada Selasa (22/12/2020) menjelaskan tentang kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut.


"Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu oleh Polsek Bangko, dengan berat bersih 37.69 gram," jelas AKP Juliandi, S.H.


Saat di tanya terkait dengan dari mana sumber barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi pun menjelaskan secara rinci.


"Barang tersebut dari tangan tersangka atas nama Sofiandy Lumban Toruan alias Andi, dengan Dasar LP / 148/A/ XII / 2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko Tanggal 03 Desember 2020, Pasal : 114 Ayat  (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.*


( Jumilan )


Sumber : Humas Polres Rohil

TerPopuler