Polsek Mengwi Berhasil Ungkap 33 Kasus, 28 Diantaranya Kasus Pidana

Wednesday, December 23, 2020, 16:51 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung -
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK didampingi Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK pada hari Selasa, (22/12/2020) merilis pengungkapan kasus selama 2020 di wilayah hukum Polsek Mengwi, Badung. Rabu, (23/12).

Hasil evaluasinya, bahwa kerja keras Polsek Mengwi patut menjadi contoh, lantaran banyak kasus diungkap, diantaranya menyita barang bukti 20 sepeda motor hasil curian.

"Pada kesempatan rilis akhir tahun ini saya ingin menyampaikan sebuah prestasi yang ditorehkan oleh Kapolsek Mengwi beserta kanitreskrim dan jajarannya," kata Pria asal Suku Sunda Jawa Barat.



Menurutnya tahun ini Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH  bersama timnya mengungkap 33 kasus, meningkat dari tahun 2019. Jumlah pelaku tindak pidana yang ditangkap 28 orang dan kasus paling banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan. 

Adapun barang bukti yang diamankan, 20 unit sepeda motor, satu mobil pick up, 10 unit handphone dan barang-barang kegiatan lainnya.
"Memang kita sayangkan ada salah satu LP (laporan polisi) ini yang tersangkanya adalah pelaku kambuhan atau residivis. Untuk itu pada  kesempatan ini saya  meminta kerja samanya kepada seluruh masyarakat, kalau di kampungnya ada mereka-mereka yang baru selesai menjalani proses hukum (bebas dari lapas) tolong aparat desa bantu kami untuk memonitor kegiatan yang bersangkutan," pesannya.



Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini menjelaskan terkait para residivis ini, pihaknya kesulitan memonitor pergerakannya. "Kami tidak mendapatkan cukup informasi terkait apa yang dilaksanakan oleh mereka-mereka yang selesai melaksanakan proses hukum di lembaga pemasyarakatan. Sekali lagi saya ingin mengajak kepada seluruh aparat desa, baik desa adat maupun desa dinas untuk sama-sama kita saling mengingatkan tentang iman kepada para warga terutama yang baru melaksanakan putusan pengadilan," ungkapnya.

Ia berharap agar saling mengingatkan supaya mereka bisa diterima di masyarakat, tetapi untuk bekerja yang lebih baik,   bukan mengulangi perbuatan melanggar hukum.
"Ini ada satu residivis yang ditangkap melakukan 19 kali kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Bisa dibayangkan 19 kali dan dia sudah melakukannya di beberapa wilayah di Bali. Saya berharap pelaku mendapat hukuman maksimal," tandasnya.

AKBP Roby juga menyampaikan kepada seluruh korban kejahatan, apapun kejahatannya silahkan laporkan ke Polsek maupun Polres Badung.  Harapannya ketika terjadi pengungkapan, pihaknya sudah punya dasar hukum memprosesnya.

"Korban segera melapor, jangan ada rasa sungkan. Nanti kalau sudah selesai kepentingan penyidikan, barang bukti bisa dipinjam pakai tanpa biaya. Pemilik bisa mengambil atau pinjam pakai sambil menunggu persidangan tanpa biaya. Kami mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, jangan sampai  lengah dan akhirnya menjadi korban," Tandasnya.

(Arifin/Agung DP)

TerPopuler