Diduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Tani Dibekuk Tim Opsnal Polsek Pujud di Pondok Kresek

Wednesday, January 27, 2021, 13:41 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Edarkan Sabu dari sebuah barak, seorang buruh tani berinisial Is alias Wak Isak (56), yang tinggal di Barak Marbun Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil Provinsi Riau ini berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, Selasa (26/01/2021) sekitar pukul 12.30 Wib.

Is alias Wak Isak tak bisa berkutik saat di tangkap petugas. Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan didapati dan terbukti serta mengakui perbuatannya memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K.,melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud ini.

"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi SH.

Dijelaskan AKP Juliandi, awalnya pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Barak Marbun yang berada di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud. Dan Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Dengan membawa surat perintah tugas, penangkapan dan surat perintah penggeledahan pada sekitar pukul 12.00 Wib, Anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran Barak Marbun. Dan sekitar pukul 12.30 Wib, anggota melihat seorang laki-laki keluar dari barak dan langsung diamankan. laki-laki tersebut mengaku berinisial Isak alias Wak Isak. 


Lalu petugas mengintrogasi tersangka, dan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang dijadikan gudang oleh tersangka, dan di atas lantai kamar di temukan 1 kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng yang berwarna merah, yang di dalamnya di temukan 4 bungkus paket sedang. 

Selain itu, petugas juga menemukan 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong klip merah dan di lantai ditemukan 1 buah skop yang terbuat dari pipet aqua, 13 plastik bening pek-pekan, 1 unit HP merk nokia warna hitam dan uang sebesar Rp. 150,000.-

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan. Saat interogasi, tersangka mengaku  memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari pria berinisial KE alias Kerbo.

"Tersangka ini sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Kerbo, sistemnya dengan barang dibawa lebih dulu, dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada Kerbo," jelas AKP Juliandi. 

Lalu, anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan, namun Saudara Kerbo tidak ditemukan. 

"Kemudian anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Pujud guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan lagi, adapun barang bukti yang disita petugas seberat 2, 24 gram dengan rincian terdapat dari 4 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik bening kosong klip merah, 1 buah pipet aqua atau alat skop, 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari kaleng warna merah, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 13 buah plastik pek-pekan dan Uang sebesar Rp: 150,000.-

"Sedangkan hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina, dan untuk itu kita persangkakan adalah Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap AKP Juliandi S.H.*

( Saleh )

Sumber : Humas Polres Rohil 

TerPopuler