Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan 2 Tersangka dan Selamatkan 6 Korban PMI Ilegal

Selasa, 26 Januari 2021, 19:21 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial NA alias N, dan enam orang korban pekerja Migran Indonesia Ilegal berhasil diselamatkan.


Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (26/1/2021).


"Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 wib, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.


Ia juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan disekitar perumahan ditemukan adanya seorang perempuan calon PMI Ilegal asal daerah Jambi, yang sedang ditampung disebuah rumah yang berada di perumahan Glory Tanjung Riau tersebut.


"Selanjutnya tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya, dan sudah tinggal selama satu malam disebuah Home Stay Mamora di Daerah Batam Center. Di lokasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus yang berinisial  NA alias N," jelas AKBP Imran.



Identitas keenam orang korban yang berhasil diselamatkan berinisial RS (50), EL (44), DC (21), ND (43), LM (30) dan HS (21), semua korban tersebut berasal dari daerah Sumatera.


"Sedangkan indentitas tersangka berinisial NA Alias N (37), Perempuan, Islam, Wiraswasta, alamat di Pasar Pelita, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam," tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri ini.


Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp. 10.000.000,-. untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri.


"Mereka di iming-imingi gaji yang tinggi. Beberapa barang bukti yang kita amankan adalah 1 Unit Handphone dan 6 buah Paspor Pekerja Migran Indonesia," jelas AKBP Imran, S.H.


Dalam press release itu juga dijelaskan, bahwa pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.


"Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan berkoordinasi dengan BP2MI/ P4TKI terkait penanganan dan pemulangan korban ke daerah asalnya," tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, S.H.*


(Rianto)


Sumber : Humas Polda Kepri

TerPopuler