Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Curas, Pemerasan dan Persekusi

Monday, January 25, 2021, 18:26 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan atau persekusi serta pengancaman.


Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, S.H. saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin (25/1/2021).


"Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar jam 01.00 Wib sampai dengan 03.00 Wib dini hari di Perumahan Pallazo Batam Centre, dengan korban berinisial BTL dan S. Untuk tersangka Tindak Pidana Curas tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.


Pada Kamis tanggal 21 Januari 2021 jam 11.35 wib, jelas AKBP Ruslan, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari korban berinisial BTL dan istrinya inisial S atas dugaan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


"Dengan adanya laporan itu, selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mendalami laporan tersebut dan melakukan penyidikan," jelas AKBP Ruslan Abdul Rasyid.



Dari hasil penyelidikan, ungkap orang nomor 2 di Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri ini, bahwa pada Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar jam 01.00 Wib, BTL (korban-red) mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya.


Kemudian, seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2, dan setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.


Selanjutnya kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan, "dimana uang sisa?", (dari permasalahan dengan Pelaku berinisial FR).


Pada saat itu korban mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut. Di waktu bersamaan, dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT  mengambil barang secara paksa, yakni berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-.


Seketika korban dipaksa turun ke lantai 1. Dan setibanya depan pintu rumah, korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil.



"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000.-," jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.


Selanjutnya Tim yang terdiri dari Subdit II dan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA.


"Keempatnya ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau melakukan pengancaman dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap korban berinisial BTL dan S, sedangkan pelaku (FT) dan (LO) masih dalam pengejaran (DPO)," ucap AKBP Ruslan Abdul Rasyid.


Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone merk Iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk Ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk Ripcurl Automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk Cat warna hitam lis kuning, 4 unit mobil milik tersangka.


Dan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau lis kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit Flasdisk rekaman CCTV.


"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 160 KUHP," tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H. mengakhiri Press Release.*


(Humas)


Sumber : Humas Polda Kepri

TerPopuler