Keluarga Korban Desak Polisi Tahan ASN Cabul

Tuesday, January 19, 2021, 11:27 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Pihak keluarga dari korban kasus pencabulan anak dibawah umur asal desa Pandansari kecamatan Sumber, melalui kuasa hukumnya. Mendesak kepada pihak kepolisian Polres Probolinggo agar segera melakukan penahanan terhadap S yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui ketua tim kuasa hukumnya, Edy Firman mengungkapkan bahwa sesuai aturan perundangan yang berlaku. Seharusnya paska ditetapkan sebagai tersangka, sudah selayaknya seorang terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk ditahan demi hukum.

"Yang jadi pertanyaannya, kenapa hingga saat ini penyidik dari kepolisian Polres Probolinggo. Tidak berani untuk melakukan penahanan terhadap S yang jelas-jelas  telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (18/1) kemarin.

Dijelaskannya bahwa jika mengacu pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
 
"Dari penetapan S sebagai tersangka, artinya kan penyidik sudah menilai bahwa minimal dua alat buktinya sudah terpenuhi. Bahkan penyidik menyebutkan kepada kami ada empat alat bukti yang sudah ada dipakai untuk penetapan S sebagai tersangka. Tapi kenapa sampai saat ini si-S ini tak kunjung ditahan," jelasnya.

Bahkan disebutkan pengacara yang juga wakil rektor di Universitas Bondowoso (Unibo) ini. Jika alasan dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan karena adanya permintaan dari kuasa hukum terlapor yang meminta dilakukannya tes DNA setelah korban melahirkan. Maka hal itu sama sekali tidak bisa dijadikan alasan bagi penyidik untuk menunda penahanan terhadap S.

"Relevansinya apa, kecuali memang alat buktinya tidak ada dan hanya keterangan dari korban saja. Itu baru bisa pakai surat keterangan tes DNA sebagai bahan penundaan penahanan. Namun Ini kan alat buktinya ada banyak, mulai dari keterangan korban, keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat visum semuanya sudah ada. Lantas apalagi yang harus ditunggu oleh pihak penyidik kepolisian," sebutnya.

Dipaparkannya, korban yang saat ini tengah hamil 8 bulan, masih mengalami trauma dan enggan bertemu orang lain. Hal ini terjadi akibat trauma berat yang dialaminya usai perlakuan cabul yang dialaminya dari orang yang tak lain merupakan pakdenya itu.

"Kami menyimpulkan bahwa S ini, memang sengaja ingin menyetubuhi korban. Hal ini didasarkan dari tindak tanduk pelaku yang membelikan korban dengan ponsel yang mencapai 3 unit agar bisa memuluskan aksinya. Bahkan keterangan korban menyebut pada aksi pencabulan pertama yang dilakukan dirumah pelaku, korban sempat diancam akan diperkosa lagi jika mengadu pada orang lain," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Risky Santoso menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih dalam proses pemberkasan terhadap kasus asusila tersebut. Sehingga nantinya jika sudah lengkap, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada kejaksaan negeri untuk ditetapkan sudah lengkap atau tidak.

"Setelah kami koordinasikan dengan kejaksaan, jaksa meminta untuk menunggu adanya hasil tes DNA agar lebih meyakinkan," ujarnya.

Lebih lanjut, ditegaskannya bahwa saat ini perkara ini masih terus diproses. Sehingga kepada pihak korban diminta untuk bersabar dan mempercayakan proses penanganan hukumnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau kita tahan sekarang, nantinya kami khawatirkan justru akan mengurangi masa hukumannya nanti bila vonis dijatuhkan. Tapi jika jaksa berani P21 kan, maka kami siap menjemputnya dan itu lebih baik," pungkasnya.*

(Taufiq/Tofa)

TerPopuler