Menolak Test Rapid Antigen Bisa Dipidana, Begini Kata Satgas Covid -19 Kabupaten Probolinggo

Friday, January 15, 2021, 10:07 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Dengan beredarnya video viral yang berdurasi 2.04 detik di medsos (media sosial) terkait penolakan diadakan test rapid antigen oleh Kepala Desa Banjarsawah M. Saleh dengan berdalih membikin resah warganya.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto langsung respon cepat mendatangi Satgas Kecamatan Tegalsiwalan untuk konfirmasi dan koordinasi berlanjut.

"Ia mas, saya melihat videonya yang kontroversi dengan program pemerintah daerah. Seharusnya kepala desa menjadi contoh yang baik kepada masyarakatnya dan mendukung program pemerintah untuk upaya cepat memutus mata rantai penularan Covid-19, malah sebaliknya," kata Ugas kepada media Snipers.News, Jum'at (15/01/2021) pagi.

Ugas memaparkan, apabila kades tersebut tidak mau melakukan atau menolak, bisa saja mereka dikenakan undang-undang  nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pasal 9 ayat 1, setiap orang wajib mematuhi penyelenggara kesehatan, dan ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Pasal 93, lanjut Ugas, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Orang tersebut dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta," tegas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Iapun menyampaikan 7 program rapid test antigen massal sementara fokus di 7 kecamatan zona merah selain Tegalsiwalan, yaitu Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Leces dan Sumberasih. Dan disaat Tegalsiwalan ada program rapid antigen maka Satgas Covid-19 akan mengedukasi kades bersama jajarannya, toga, tomas dan warga akan pentingnya program ini untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

"Apabila masih tidak mau dan menolak, maka akan ada tahapan-tahapan teguran sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.*

(Taufiq)

TerPopuler