Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Terkesan Bungkam Terkait Laporan Limbah Pabrik

Monday, February 22, 2021, 11:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Terkait pemberitaan atas laporan pertama pada Kamis  04 Febuari 2021, dua perusahaan di Jalan M Yacub Lubis Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, yang diduga membuang asap dan limbah sembarangan, Dinas lingkungan Hidup seperti tidak serius menangapi Laporan warga yang masuk ke Kantor Dinas tersebut.


Saat di konfirmasi kembali, Senin (22/02/2021) melalui pesan singkat WhatsApp Ari Juhari Purba, S.H., M.H., selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup terkesan "bungkam" dan tanpa ada tindakan.


Pasalnya, kedatangan Tim Media Snipers.news yang ke 3 kalinya ke Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 15 Febuari lalu terkait laporan asap dan limbah yang dibuang sembarangan, Tim tidak menemukan hasil jawaban yang memuaskan.


Ari Juhari mengatakan, mereka sudah meninjau ke pabrik tersebut pada hari Selasa 9 Febuari 2021, namun mereka tidak diperbolehkan masuk dikarenakan pemilik tidak berada di kantor.


Tanpa sadar, Ari Juhari juga sempat berucap kepada Tim Snipers.news yang mengatakan, "jika biasanya si Anu yang masuk, kenapa sekarang si Anu yang masuk?". saat tim mempertanyakan siapa si anu, Ari juhari memilih bungkam.


Tim yang penasaran dengan peninjauan DLH Deli Serdang mencoba mempertanyakan bukti dokumentasi, bahwa mereka sudah meninjau ke perusahaan tersebut, namun Ari Juhari tidak bisa menunjukannya, dengan alasan karena tidak diperbolehkan masuk oleh security.


Berdasarkan pandangan Awak Media ini di lapangan, apa jadinya jika asap tebal dan limbah yang mengalir di sungai tersebut terus dihisap dan berdampak kepada warga sekitar pabrik, yang secara turun temurun merasakan dampaknya.


"Jika nanti pihak perusahaan tidak mengijinkan masuk, kita lapor ke Kapolda atau Bupati," ucap Ari Juhari saat menerima kedatangan Tim Snipers.news di kantornya.


Sebelumnya, tim juga sudah mencoba menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Deli Serdang Ir. Artini S Marpaung, tepatnya pada hari Senin (15/02/2021), terkait janji bawahannya yang ingin menghubungi jika dilakukan peninjauan.


"Tidak benar prosedur seperti itu, nanti kami bisa dilaporkan jika membawa pelapor ke dalam pabrik. Karena kita tidak tau siapa orang dibelakangnya," ucap Artini sembari mengurangi dua orang bawahannya, yakni Ari Juhari dan Binsar.


Artini S Marpaung juga mengaku kenal dengan pihak perusahaan yang berdarah Tionghoa tersebut.


Dihadapan Tim Awak Snipers.news, Kepala Dinas Artini S. Marpaung langsung memerintahkan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Ari Juhari untuk melayangkan surat panggilan 3 tahap berjangka setiap minggunya.*


(Tim DS/Red)

TerPopuler