Kasat Reskrim Probolinggo Ingatkan Cakades, Jangan Pakai Ijazah Palsu

Thursday, February 4, 2021, 07:33 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 62 desa se Kabupaten Probolinggo sudah berjalan. Namun kembali kepada legalitas persyaratan Calon Kepala Desa (Cakades) wajib diperhatikan seperti halnya yang sering terjadi Ijazah Palsu.Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengingatkan bagi cakades agar tidak main-main soal ijazah palsu dalam persyaratan pendaftaran.

“Kami himbau kepada para calon yang mendaftarkan diri dalam pesta pilkades, agar tidak berulah dengan memalsukan ijazahnya," kata AKP Rizki Santoso seperti dikutip media Snipers.News, Kamis (4/02/2021).

Menurut Rizki, tak menutup kemungkinan demi sebuah harapan besar menjadi orang nomor satu di desanya sampai menempuh dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum seperti menggunakan ijazah palsu yang dibantu pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.

"Jangan paksakan mendaftar, urungkan niatnya. Karena menggunakan ijazah palsu melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas perwira muda ini.

Rizki memaparkan bahwa kasus ijazah palsu marak terjadi di Probolinggo, untuk mendapatkan apa yang diinginkan dengan berbagai macam cara dilakukan.

"Polres Probolinggo telah banyak menerima laporan atas dugaan ijazah palsu dengan terlapor oknum kepala desa dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang saat ini dalam proses pendalaman," pungkasnya.*

(Taufiq/Rudi/Tofa)

TerPopuler