Tindak Tegas, Belawan Dituding Pusat Kapal Jaring Ikan Trawl

Wednesday, February 17, 2021, 20:09 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Belawan - Walaupun sudah ada larangan keras beroperasinya Kapal Jaring Ikan Trawl (Pukat Harimau), penangkap ikan agar tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan. Namun faktanya, masih banyak yang terus meningkat beroperasi dan tetap mengabaikan larangan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa nelayan tradisional di perairan Belawan kepada awak media baru-baru ini.

Bahkan, Belawan dituding telah menjadi pusat Kapal Jaring Ikan Trawl. Kapal Jaring Ikan Trawl merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif, dimana sistem pengoperasiannya hingga kandas menyentuh ke dasar laut sehingga merusak ekosistim di dasar laut. Akibatnya, habitat terumbuh karang habis terangkat.

Jaring Ikan Trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring ikan trawl. 

Kemudian, kedua ujung tali selambar dipertemukan, lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl terangkat. 

Jaring Ikan trawl itu sendiri menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 5.00 meter, sehingga sapuan lintasan tali selambar sangat luas.

Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal. Jika kapal di atas 30 Gros Ton (GT), maka jaring ikan trawl dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter, sehingga luas daerah sapuan lintasan tali selambar mencapai 289 Ha.

Maka, ketika dilakukan penarikan jaring ikan trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.

Pelarangan beroperasinya Kapal Jaring Ikan Trawl penangkap ikan ini, disebabkan alat penangkap ikan jaring trawl ini merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Hal ini dikarenakan alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya Ikan dan lingkungannya.

Di samping itu, disebabkan penggunaan alat bantu kapal jaring ikan trawl penangkap ikan tersebut, menggunakan sebuah alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, dan seharusnya menggunakan alat jaring ikan ukuran standar yang telah ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu sesuai dengan persyaratan.

Selain itu, dengan menggunakan berupa jaring ikan trawl ini, produksi sumberdaya Ikan akan semakin menurun, dikarenakan penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan (Over fishing), dan ini sudah melebihi dari kemampuan populasi ikan untuk meningkatkan perkembangbiakan kembali jumlahnya, sehingga menyebabkan stok ikan berkurang di wilayah pengelolaan perikanan.

Jika ini terus dilakukan, akan dapat menyebabkan dampak serius pada wilayah pengelolaan perairan. Hal ini bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies ikan saja, akan tetapi juga bisa mengancam seluruh spesies hewan laut lainnya yang bergantung pada ikan untuk bertahan hidup

Untuk itu, jika penangkapan ikan terus dilakukan secara berlebihan, maka hal ini dapat merusak lingkungan perairan pengelolaan perikanan.

Maka dari itu, dengan terganggunya rantai makanan di laut, otomatis ini juga akan merugikan bagi para nelayan itu sendiri, khususnya bagi nelayan tradisonal dengan berkurangnya jumlah populasi ikan yang ada di laut.*

(Kabiro/Tim)

TerPopuler