Warga Berdemo, Eksekusi Lapangan Bola Tanah 600 Marelan Tetap Dilanjutkan

Thursday, February 25, 2021, 22:15 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Kelanjutan permasalahan sengketa tanah lapangan bola di Pasar 1 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan berakhir eksekusi, dengan dibantu pengamanan ketat oleh petugas kepolisian, serta pemasangan pagar beton di sekeliling lapangan tersebut, Kamis (25/02/2021) siang.


Sama seperti sebelumnya, eksekusi diwarnai dengan perlawanan masyarakat, yang diduga buntut dari kecurigaan masyarakat atas status kepemilikan dan dokumen-dokumen yang di klaim oleh ahli waris.


Beberapa warga masyarakat termasuk pedagang dan anak-anak turun kejalan, untuk menyuarakan dan mempertahankan Lapangan Bola tersebut. Mereka merasa kecewa, selama ini lapangan tersebut mereka pergunakan untuk kegiatan berolah raga.


Masyarakat mengklaim, lahan lapangan sepak bola tersebut milik masyarakat Kelurahan Tanah 600 berdasarkan undang-undang darurat No 8/tahun 1954 dengan KPPT/KPRT No 367/I/D/PT.No.1331 Thn 1957.


Diketahui, pihak pemohon eksekusi Pengadilan Negeri Medan dari ahli waris Alm. Karjo Sutomo melalui kuasa hukum Marimon Nainggolan, S.H., M.H. dari kantor hukum Law Office Nainggolan dan Partners. 


Marimon Nainggolan, selaku kuasa hukum ahli waris menuturkan, pelaksanaan eksekusi tanah kosong seluas 6098 m2 milik ahli waris ini berdasarkan adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor. 47 /Eks/2020/480/Pdt.G 2013.PN.Medan tanggal 27 Oktober 2020.


Sampai saat berita ini dirilis, pemasangan tembok beton terus berlanjut, dengan pengamanan dari pihak kepolisian.


Kepolisian menghimbau, pada masyarakat agar mentaati dan menghargai hukum sesuai putusan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Medan tersebut.*


(Dakar)

TerPopuler