Detik detik Tertangkapnya Paranormal Gadungan di Probolinggo

Monday, March 29, 2021, 07:35 WIB
Oleh TAUFIQ PERS
 

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Mobil mewah Mitsubishi Expander Cross warna hitam dengan nopol aslinya N 109 RAT dijadikan alat untuk melancarkan aksinya memperdaya korban dengan mengganti nopol palsu L 1888 UJ, serta berlagak seperti paranormal kondang dengan ilmu sulapnya.

Pelaku berhasil memperdaya korban dengan dalih bisa melipat gandakan uang dari 555.000.000, menjadi milyaran uang yang dijanjikan.

Unit Resmob Polres Grobogan melaksanakan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : LP/B/04/III/2021/JATENG/RES GROB/SEK KDJT, tanggal 24 Maret 2021. Berdasarkan keterangan saksi dan korban telah melaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggandan uang dan akan di berikan kepada korban dengan jumlah yang lebih besar.

"Pelaku bernama Sudirman warga Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan sarana yang di gunakan yaitu Mobil Mitsubishi Expander Nopol N 109 RAT," kata Aipda Eko Aprianto kepada media Snipers.News, Senin (29/3/2021).

Menurut Aipda Apri, setelah di lakukan pengecekan, pelaku beralamatkan di RT/RW. 05/02 Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

"Pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021, Unit Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan di alamat dimaksud, dengan hasil rumah tersebut merupakan rumah yang di tinggali oleh mantan istrinya dan sudah cerai pada sekira tahun 2016 lalu," terang Mas Apri (sebutan lazimnya-red)

Mantan Kanit Reskrim Sukapura ini memaparkan dengan gamblang bahwa setelah di lakukan penyelidikan dengan menemui inisial SI, ternyata pelaku tinggal di rumah kontrakan alamat RT/RW. 05/02 Desa Ngepoh Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, unit resmob melakukan penyelidikan di sekitaran rumah yang di tinggali oleh pelaku, namun belum mendapati keberadaan yang bersangkutan. Sekira pukul 19.00 WIB, unit resmob mendapati Mobil Expander warna hitam yang diduga sebagai sarana untuk melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang dengan nopol terpasang L-1888-UJ dan setelah di lakukan identifikasi ternyata tidak cocok.

"Unit Resmob terus melakukan penyelidikan di sekitaran rumah kontrakan yang di tinggali pelaku, namun belum dapat memastikan keberadaannya," paparnya.

Namun, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, Unit Resmob Polres Grobogan di back-up Unit Reskrim Polsek Leces Kabupaten Probolinggo terus melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 06.00 WIB, pelaku mengendarai Mobil Expander warna hitam pergi meninggalkan rumah kontrakannya, dan sekira pukul 06.20 WIB, Tim Gabungan (Resmob Grobogan dan Reskrim Polsek Leces) berhasil membekuk pelaku tepatnya di jalan Desa Jorongan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti segera di amankan di kantor Reskrim Polres Grobogan Jawa Tengah guna di lakukan penyidikan," tandas Aipda Apri.(*)

Pewarta : Taufiq

TerPopuler