Di duga Tak Miliki Izin dan Serobot Lahan Warga, Aktivitas Galian C Dihentikan

Tuesday, March 2, 2021, 17:53 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Langkat - Sebuah kawasan di Desa Buluh Telang, Padang Tualang, Kabupaten Langkat merupakan salah satu lokasi yang dimanfaatkan untuk pertambangan Galian C untuk kepentingan penimbunan beberapa proyek di Kabupaten Langkat.


Akan tetapi, masih saja ada oknum-oknum nakal, yang diduga sengaja melakukan kegiatan Galian C tanpa adanya izin.


Kegiatan Pertambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana. Namun kenyataannya, penambangan ilegal tanpa izin masih banyak didapati di Kabupaten Langkat.


Salah satunya yang ada di lokasi ini, tepatnya Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, seperti yang di dapati oleh tim Snipers.news Senin (01/03/2021), lokasi ini aktif melakukan pertambangan Galian C tanpa ada plang dan juga di duga tanpa adanya izin.


Diketahui, di lokasi penambangan, salah satu warga yang memiliki lahan juga mengaku mengalami kerugian, karena lahan perkebunan miliknya di duga diserobot tanpa adanya konfirmasi dari pemilik.



Menurut M. Aris Damanik, S.H selaku pengamat hukum, perbuatan pidana di bidang pertambangan dapat dikategorikan beberapa jenis, seperti :


1. Melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin sama sekali. 


2. Melakukan kegiatan pertambangan dengan
izin yang sudah mati atau berakhir. 


3. Melakukan kegiatan pertambangan di luar areal atau di luar titik koordinat yang sudah ditentukan dalam izin yang telah diberikan. 


4. Melakukan kegiatan pertambangan dengan memanfaatkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Berbicara mengenai aspek tindak pidana terhadap masyarakat penambang pasir tanpa izin, tentu saja berkaitan erat dengan pertanggung jawaban pidana dari para pelaku,
dan tidak boleh lepas dari aspek kesalahan yang bertujuan untuk membenarkan tindakan hukum yang diambil oleh pengadilan," kata Aris Damanik, S.H. saat ditemui awak media ini, Selasa (02/03/2021).


Aris juga menjelaskan, Hukum Pidana menghendaki bahwa hukuman yang dijatuhi kepada para masyarakat pelaku penambangan tanpa izin sebanding dengan tingkat kesalahannya.


Seberapa besar pengaruh negatif pertambangan pasir maupun tanah serta material lainnya tanpa izin terhadap instansi terkait, ada atau tidaknya teguran maupun himbauan dari aparat penegak hukum dan pemerintah yang sifatnya menganjurkan masyarakat tidak melakukan pertambangan tanpa izin, meskipun alasan berlangsungnya kegiatan ini karena merupakan sebuah mata pencaharian.



"Di mata hukum, pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pertambangan pasir tanpa izin, wajib ditindaklanjuti apabila ada laporan dari salah satu warga sekitar," ungkapnya.


Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral (Minerba), yang menyebutkan bahwa :


“Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)," jelas Aris sembari membacakan pasal demi pasal terkait Minerba.


Sementara itu, salah seorang warga disekitar lokasi pertambangan Galian C berinisial Is menuturkan kepada media ini, bahwa selama ini banyak kerugian yang ditimbulkan dengan adanya Galian C tersebut, terlebih truk-truk besar yang melintas.


Is juga mengungkapkan, selama ini seakan Pemerintah Kabupaten Langkat tidak serius menanggapi keluhan masyarakat terkait hal itu. Akibatnya, warga sekitarlah yang menjadi imbas dari Galian-galian C nakal yang seenaknya saja mengolah penambangan tanpa adanya izin.


"Dampak kerusakan lingkungan juga dapat terlihat jelas disekitar lokasi ini. Masyarakat sekitar mengeluhkan kerusakan jalan yang cukup parah. Apalagi jalan ini merupakan akses utama bagi perekonomian masyarakat. Jalanan hancur berlubang, kalau kering ber-abu, kalau hujan seperti lumpur," ungkap Is mewakili warga sekitar.*


(Tim/Red)

TerPopuler