Diduga Langgar Perbup, Kades Sangir Tengah Berhentikan Perangkat Desanya

Wednesday, March 10, 2021, 15:45 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Kerinci - Dedi Dores, S.Ap., Kepala Desa (Kades) Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Dedi Dores kurang lebih satu tahun dilantik menjadi Kades, diduga telah berani mengangkangi Peraturan Bupati (Perbub) terkait pemberhentian Perangkat Desa.


Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kerinci nomor 140/04-29/III/DPMD, yang tertanggal 16 April 2020 berisi bahwa, pada poin 2 Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa, hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No 83 tahun 2015 yang telah diubah Permendagri no 67 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Hal tersebut diakui langsung oleh beberapa orang Perangkat Desa Sangir Tengah yang telah diberhentikan. Padahal, berdasarkan surat edaran Bupati Kerinci, sudah dituangkan pada poin 3, yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang dimaksud pada poin 2, Perangkat Desa diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian.


Awalnya, Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores ini mengeluarkan surat Keputusan Kepala Desa Sangir Tengah No :141/01/kep.- ST/2021, tentang pemberhentian beberapa orang Perangkat Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.


Surat Keputusan Kepala Desa Tersebut di duga tidak mengacu pada surat edaran Bupati Kerinci, dan pemberhentian tersebut diduga secara sepihak.


Menurut beberapa orang perangkat desa yang telah diberhentikan mengatakan, bahwa berita acara surat panggilan klarifikasi ke Kantor Camat Kayu Aro pada tanggal 08 Januari 2021 ada sedikit kejanggalan. Bagaimana tidak, yang mau bekerja dan yang rajin masuk kantor malah diberhentikan. Bukan itu saja, mulai dari Ketua RT dan Ibuk ibuk kader banyak diberhentikan.


"Benar, kami diberhentikan sepihak oleh Kades, dengan konsep yang telah ia rencanakan. Namun, hal tersebut kami pastikan cacat hukum, rekomendasi persetujuan BPD pun sangat mudah dikeluarkan, karena Ketua BPD adalah keluarganya sendiri. Dan yang jadi pertanyaan kami, begitu mudah surat rekomendasi dari Camat untuk Pemberhentian Perangkat Desa dikeluarkan, apa memang semudah itu proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa?," ungkap salah seorang perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan sepihak oleh Kades.


Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Daerah No 3 tahun 2016 tentang BPD dan Perangkat Desa, dalam pasal 45 ayat 3 dan 5 menerangkan, bahwa Perangkat Desa diberhentikan dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia genap 60 tahun.


"Selain itu dinyatakan sebagai terpidana yang diancam pidana paling sedikit 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dan diberhentikan. Nah, apakah kami sudah sesuai dengan ketentuan tersebut?," ungkap Perangkat Desa.


Camat Kayu Aro Edi Ruslan, S.Sos., M.H., saat di konfirmasi media ini, Selasa (09/03/2021) mengatakan, terkait pemberhentian Perangkat Desa Sangir Tengah ia membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi, dan itu sudah melalui prosedur yang berlaku.


"Untuk pemberhentian Perangkat Desa Sangir Tengah, benar kami sudah memberikan surat rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Sangir Tengah berdasarkan surat usulan dari Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores, namun rekomendasi yang kami keluarkan sudah melalui proses," kata Camat.


Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa Sangir Tengah, waktu di konfirmasi melalui via WhatsApp, untuk pemberhentian Perangkat Desa menurutnya dan Undang - Undang, dan sudah sesuai dengan ketentuannya.


Bahkan hal yang sedikit aneh juga ditanyakan Kades kepada wartawan, ia bertanya, "mohon maaf pak, Fungsi dan tugas BPD apa ya pak, dan hak serta wewenang Kades apa?, kalau dak salah UU no 6 tahun 2014," tanya Kades Sangir Tengah Kepada wartawan yang mengkonfirmasi kepada dirinya.* 


(Harman)

TerPopuler