KAMM Minta Ketum Megawati Evaluasi PAW Kiki Handoko Sembiring

Kamis, 18 Maret 2021, 00:50 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Koalisi Anak Muda Menggugat (KAMM) yang terdiri dari berbagai latar belakang baik dari Tokoh Akademisi, aktivis dan profesi mengecam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumut Fraksi PDI P Kiki H Sembiring.

Pasalnya, hal itu dinilai sarat pelanggaran terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga, KAMM minta agar Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri mengevaluasi proses PAW itu demi kepentingan demokrasi secara umum dan soliditas partai di Sumut ke depan.

Hal ini menjadi buah pemikiran yang lahir dari diskusi KAMM di Pos Kupi Jalan Dr Mansur, Medan, Rabu (17/03/2021). 

Hadir dalam diskusi itu, Akademisi Muda Ramli Tambunan, S.H., M.H., aktivis alumni pergerakan mahasiswa Hendra Manatar Sihaloho (eks BEM Univ Panca Budi), M. Alvin (Alumni HMI), Fajar Aritonang (alumni BEM Kota Medan), Ruben Panggabean, S.H., M.H. (ketua GMKI Medan periode 2013).

Pada diskusi tersebut, Ramli Tambunan, S.H., M.H. sempat memberikan pandangan pendapat hukum terkait Kiki Handoko Sembiring di Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tingkat I Sumatera Utara, yang ada dalam pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurutnya, dalam aturan (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Terkait hal ini, Pergantian Antar Waktu yang ditujukan kepada saudara Kiki Handoko Sembiring tidak cukup beralasan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, mantan Ketua GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Cabang Medan Ruben Panggabean menyebut, bahwa proses PAW yang dialami Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Kiki Handoko Sembiring tidak lazim, bahkan mekanisme itu katanya, secara terang-terangan telah mengkhianati kedaulatan rakyat.

"Karenanya, masalah ini harus direspon oleh publik agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia pada umumnya dan Sumut khususnya. Ini panggilan darurat bagi penggiat demokrasi dan kebebasan sipil, jangan sampai dibiarkan, kita harus bersuara mewakili rakyat," katanya.

Sementara itu, alumni aktivis BEM Kota Medan Fajar Aritonang menilai, terkait persoalan PAW yang dilayangkan kepada Kiki Handoko sebagai Anggota DPRD Sumut, secara pribadi sikap tersebut merupakan kekeliruan dan mengkebiri hak politik tokoh muda yang ingin berkontribusi di parlemen.

"Sejatinya persoalan Kiki yang sebelumnya sudah selesai secara hukum, sebaiknya tidak usah coba dipolitisasi elite tertentu hanya untuk  mencapai kekuasaan. Sebagai sosok muda, sejatinya internal partai lebih arif dan bijaksana," ujar Fajar Aritonang. 

Ditambahkannya, "secara historis, PDIP adalah partai yang lahir dari semangat kaum muda. Oleh karenanya, sudah sepatutnya partai pemenang pemilu 2019 itu menjadi rumah besar bagi kaum muda nasionalis yang ingin mengabdi di jalur politik. Kiki anak muda yang potensial dan semestinya dibina partai," katanya menambahkan. 

Senada, alumni HMI Muhammad Alvin menyebutkan permasalahan PAW itu, selain menabrak ketentuan perundang-undangan, juga mempertontonkan praktik politik dagang sapi secara terbuka ke publik.

"Sangat disayangkan mekanisme PAW itu tidak prosedural dan membuat kami anak muda semakin apatis dengan dunia politik, seseorang yang mendapat mandat rakyat secara semena-mena telah diganti oleh orang yang tidak dipilih, yang notabene merupakan elit pengurus parpol," katanya.

Hak Demokrasi Anak Muda Dirampas

Dalam diskusi itu, Koordinator sekaligus Deklarator KAMM Sumut Hendra Manatar Sihaloho melihat, dinamika politik yang dialami Kiki Handoko Sembiring telah menciderai demokrasi. 

"Sebagai Representasi anak muda yang hari ini terjun ke dalam politik dan terpilih berdasarkan suara terbanyak, Bung Kiki mengalami usulan PAW dengan alasan yang tidak rasional dan mencederai nilai-nilai demokrasi, serta telah melukai pejuang reformasi yang telah berjuang dengan susah payah terbebas dari kediktatoran penguasa di negeri ini," kata Sekum IKA FH UNPAB ini.

Disebutkannya, KAMM Sumut lahir dari kegelisahan dan merespon atas kejadian yang dialami Kiki, agar hal itu dapat dievaluasi oleh elit partai dan tidak menimpa politisi lain di Sumut.

"Kami menyayangkan dengan sikap elit parpol di Sumut yang menggunakan cara-cara Orba untuk melengserkan dan menjatuhkan anak muda di negeri ini, elit parpol dengan terang-terangan telah mengkebiri hak anak muda menjadi pemimpin. Kita khawatir, seluruh tokoh muda juga akan bernasib serupa dengan Bung Kiki," urainya.

Padahal dewasa ini, rakyat telah banyak menaruh harapan kepada pemimpin muda, seperti Bobby Nasution, Gibran dan Vandiko Gultom hasil pilkada serentak lalu. 

Hendra mengingat pidato Proklamator Republik Indonesia Ir. Soekarno, yang dengan lantang mengatakan "Berikan Aku 10 Pemuda, Niscaya Akan Ku Guncang Dunia". 

"Kami berharap, agar PAW yang dilakukan PDIP Sumut ditinjau ulang oleh Ibu Mega, karena tidak sesuai dengan semangat perjuangan reformasi yang telah lama menginginkan terciptanya demokrasi di negeri ini," harapnya.*

(Red) 

TerPopuler