Curi Kotak Amal Masjid, Lelaki Pengangguran Dijemput Polisi Dari Pelariannya

Minggu, 04 April 2021, 23:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | P. Sidimpuan - Dolli Martuah Harahap (48), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Jalan Ahmad Yani No. 22 Kecamatan Psp Utara membuat laporan ke Polisi atas pencurian satu kotak amal Masjid, dengan terduga pelaku berinisial RDN (18), warga Jalan Alboin Hutabarat Kecamatan Psp Selatan Kota Padangsidimpuan. 

Pelaporan tersebut ternyata tidak hanya sekali, hal ini dibuktikan dengan adanya bukti Laporan Polisi dengan nomor LP/402/XII/2020/SU/PSP Tanggal 19 Desember 2020, kemudian dilanjutkan dengan Laporan Polisi LP/42/II/2021/SU/PSP tgl 12 Februari 2021.

Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor (Dolli-red) diberitahu oleh saksi, bahwa kotak amal yang berada di Masjid Nurul Majid yang berada di Kelurahan Wek 1, Kecamatan Psp Utara telah dirusak serta uang infak juga telah hilang.

Kemudian pelapor langsung ke tempat tersebut dan melihat kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan uang infak tersebut juga hilang, lalu pelapor melihat rekaman CCTV yang berada di Masjid ternyata 1 orang laki laki telah merusak kotak infak dan mengambil uang tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, selanjutnya melaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu 31 Maret 2021, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terjun menuju ke Desa Simangambat, Kabupaten Madina untuk melaksanakan lidik. 

Hasilnya, Tim Tekab mengamankan 1 orang laki laki dewasa yang mengaku berinisial RDN, kemudian team menanyakan perihal pencurian kotak amal yang dicuri oleh terduga pelaku (RDN-red) dan ia mengakuinya.

RDN telah melakukan pencurian bersama pelaku lainnya berinisial ADH yang sudah ditangkap sebelumnya. Dan selanjutnya Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti dari tersangka antara lain 
1 buah kotak infak, 1 potong baju warna merah dan 1 gelang mainan berwarna putih, yang diakui  pelaku bahwa mereka yang melakukan pencurian kotak infak di dua Masjid berbeda, yakni Masjid Nurul Majid dan Masjid Al Faqihin.

Kasat Reskrim AKP Bambang Priyanto, S.Sos., kepada wartawan membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RDN, yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Kotak Amal Masjid. 

"Kepada tersangka dijatuhkan hukuman atas perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," jelas AKP Bambang Priyanto.*

(Iwan) 

TerPopuler