Dana Hibah Dihapus, GMKI Bacan Minta Kesbangpol Halsel Bertanggung Jawab

Wednesday, April 21, 2021, 17:52 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bacan, datangi Kantor Kesbangpol Halmahera Selatan (Halsel) guna mempertanyakan SK Bupati terkait daftar penerima Dana LSM/OKP, yang diduga telah dihapus atau ditiadakan Nama Lembaga GMKI, Rabu (21/04/21).


GMKI Bacan meminta Kepala Dinas Kesbangpol bertanggung Jawab atas dugaan penghapusan draf nama lembaga yang siap menerima angaran hibah tersebut.


"Sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan, GMKI Cabang Bacan telah terdaftar untuk mendapatkan dana hibah OKP. Tapi nyatanya, SK kedua yang dikantongi pihak Kesbangpol berbeda, justru telah meniadakan nama Lembaga GMKI Cabang Bacan untuk calon penerima dana tersebut," jelas Jeffrison Pureng selaku Ketua Lembaga GMKI Cabang Bacan.


Kepada Media ini, Ketua GMKI Bacan Jeffrison kembali mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi Kantor Kesbangpol untuk bertemu dengan Kepala Dinas, sekaligus meminta penjelasan terkait hal itu.


"Yang menjadi tanda tanya, kenapa mereka mengatakan data yang sudah terinput tiba-tiba berubah, dan atas perubahan itu nama GMKI tidak ada di dalam data," ujar Jeffrison.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jeffrison yang di kutip dari pernyataan Kepala Dinas Kesbangpol Halsel, bahwa saat ini pihak Kesbangpol tidak dapat mendisposisikan anggaran untuk GMKI Cabang Bacan, karena harus sesuai dengan SK yang sudah dikeluarkan Bupati Halsel.


Sedangkan, menurut Jeffrison, GMKI Cabang Bacan telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan nama lembaganya, serta mekanisme lain yang dibutuhkan sudah dari tahun lalu terpenuhi, bahkan dari tahun-tahun sebelumnya.


"Kami meminta Bupati Halmahera Selatan dan DPRD menindak tegas pihak Kesbangpol Halsel, yang sudah coba - coba melakukan hal tidak rasional terhadap lembaga kami ini. Dan perlu diketahui bersama, bahwa GMKI berdiri itu pada tahun 1950, yang berpusat di Ibu Kota Negara. Dan hadirnya GMKI Cabang Bacan pada tahun 2009/2010 hingga di tahun 2021 ini masih eksis dalam membentuk agenda kelembagaan, dan kami memiliki keabsahan lembaga," cetus Jeffrison.


"Jika pihak Kesbangpol tidak secepatnya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami pastikan akan duduki Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Halmahera Selatan dengan berbagai demostrasi," tambahnya.


Terpisah disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Marianto, yang di konfirmasi melalui WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa pihaknya selama bekerja sesuai mekanisme yang ada.


"Pertama, kami bekerja sesuai mekanisme yang ada, walaupun sudah didisposisikan Pak Bupati ataupun Pak Sekda, namun jika nama organisasi di SK tidak ada berarti tidak bisa kami proses, karena kami berdasarkan Dipa dan di ikuti oleh SK Bupati," kata Kepala Kesbangpol.


"Yang kedua, kami tidak mengotak atik anggaran hibah, sesuai SK saja yang kami proses. Dan ada organisasi yang hampir sama mirip, yakni GAMKI dan GMKI, jadi mungkin keliru dalam menginput sehingga yang diakomodir hanya GAMKI. Dan SK dengan di Dipa dari keuangan harus sama, tidak bisa beda," pungkasnya.*


(H.M)

TerPopuler