Eksekusi Lahan Di Tinggi Moncong Memiliki Dasar Hukum, Ini Penjelasannya Kasubbag Humas

Thursday, April 8, 2021, 19:33 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Gowa - Terkait adanya postingan di media sosial dengan nama akun "Konsorsium Pembaruan Agraria" yang dalam narasinya mengatakan, bahwa PT. Cimory dan pihak keamanan dari TNI-Polri bersama Satpol PP melakukan penggusuran di pemukiman dan tanah garapan petani di Lingkungan Buluballea Kelurahan Pattapang adalah hal yang tidak benar.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 04 Mei 2016 No.54/pdt.G/2015/PN Sgm jo putusan pengadilan Tinggi Makassar tanggal 20 Desember 2016 No.262/pdt/2016/PT Mks jo Putusan mahkamah agung RI tanggal 15 maret 2018 nomor 173 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Memang benar, Pemohon Hj Nurhana Nuhung, S.pd., bersengketa obyek berupa Tanah Kebun seluas ± 1,5 Ha dengan Cegeng berteman.

Pihak pengadilan Sungguminasa membacakan putusan pengosongan bangunan sebelum di laksanakan eksekusi, Rabu (8/4).

Di tempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan menyangkan ada postingan yang tidak berdasarkan fakta di media sosial, yang mana dalam postingannya mengatakan, "pihak PT Cimory, Polri dan TNI datang menggusur petani. Ini kasus sengketa lahan perorangan bukan masalah PT Cimory," terang AKP M. Tambunan.

"Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat tidak perlu terprovokasi atas postingan yang menyebut namanya, "Konsorsium Pembaruan Agraria" tersebut, dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam ber media sosial," ujar AKP M. Tambunan.*

(Harun) 

Humas Polres Gowa

TerPopuler