Ganjaran 15 Tahun Penjara Menunggu Pembunuh Janda di Probolinggo

Wednesday, April 21, 2021, 18:34 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Lelaki yang kerap dipanggil 'abah' ini tak ada pilihan lain kecuali menempuh hidup barunya di jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan janda Juhairiyah (50) warga Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan beberapa hari yang lalu.

Dia adalah Moh. Anwar (43) warga Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

"Saya gelap mata mas, dan saya sangat menyesal hal yang tidak saya inginkan terjadi (membunuh janda-red)," kata Anwar dengan aura wajah menyesal, Rabu (21/4/2021).

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 1, ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) sampai menghilangkan nyawa seseorang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara bagi tersangka (M. Anwar-red), dan kami akan kembangkan kasus ini kemungkinan ada keterlibatan orang lain selain pelaku," pungkas Kapolres Probolinggo.*

(Taufiq)

TerPopuler