Polres Badung Launching Pelayanan Surat Izin Mengemudi Drive Thru dan Delivery

Senin, 05 April 2021, 17:31 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Dalam mempermudah pelayanan SIM kepada masyarakat, pagi ini Satlantas Polres Badung, melakukan launching pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru dan delivery yang dilaksanakan di kantor Satlantas Polres Badung jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin, (5/4) pagi pukul 10.00 WITA.

Tampak hadir dalam kegiatatan tersebut Asisten Manager Operasional Bank BRI Gajah Mada Bapak Posma Sihombing, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K,  Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani,S.H dan  PJU Polres Badung.

Kapolres Badung menyebutkan tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus ke ruangan, tapi cukup di atas sepeda motor  yang tengah dikendarainya dan untuk delivery mempermudah untuk jika ada warga yang tidak mau menunggu atau sibuk kerja, kami dari lantas akan membantu mengantarkan ke rumah pemohon perpenjang sim"

"Ini adalah Program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Ungkapnya.

Atas Inovasi (SIM Drive Thru dan delivery red) ini, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Badung, dengan harapan agar pelayanan yang baik ini terus di tingkatkan.

Selain itu pihaknya juga mengharapkan dukungan dari Bank BRI untuk satu Visi dalam transparansi pelayanan kepada masyarkat, "kita di perintahkan oleh bapak Presiden untuk selalu berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang transparan," sambungnya.

Adapun syarat perpanjangan SIM di Gerai SIM Drive Thru meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek Psikologi dan mengisi formulir permohonan.


Ia mengajak semua pihak yang hadir untuk menumbuhkan semangat jiwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM mereka,” kata AKBP Roby menjelaskan.

“Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru, karena pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu,” Tandasnya.

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Badung.

TerPopuler