Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Gelar Sat Reskrim Polres Buleleng

Rabu, 07 April 2021, 05:56 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Sat Reskrim Polres Buleleng menggelar Rekontruksi kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun Kloncing Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng Bali, Selasa (6/4/21) Mulai pukul 10.30 Wita.

Rekontruksi dilakukan di 2 lokasi, yaitu dirumah tersangka Made A (24) yang beralamat di jalan W.R Supratman gang Dewata Penarukan, dan yang kedua di laksanakan di rumah tempat bayinya di taruh,yaitu di Banjar Dinas Kloncing Desa Kerobokan.

Dari pantauan awak media snipers.news terlihat Made A (tersangka-red) memperagakan 45 adegan rekontruksi tersebut.dimana adegan pertama hingga adegan ke 34 dilaksanakan di rumah tersangka.

Sedangkan pada adegan ke 35 hingga 45, tersangka Made A memperagakan dirumah kekasihnya.

Pada adegan pertama,terlihat Made A mengalami kontraksi kemudian ia masuk ke dalam kamarnya dan rebahan dikasur dan melahirkan bayi perempuan itu sendiri.

Dalam rekontruksi itu, Made A mengaku bayi itu sudah meninggal dunia saat dilahirkan.

Hal ini terlihat pada adegan terlihat tersangka sempat meneriksa denyut nadi Bayi namun tidak ada denyutan.

Merasa Bayi itu sudah meninggal, tersangka lalu membungkus Bayi tersebut dengan menggunakan kain lalu memasukannya ke dalam kantong plastik selanjutnya dibawa ke rumah pacarnya menggunakan sepeda motor.


Sampai dirumah pacarnya,kemudian Bayi yang ada di kantor plastik dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam kardus, Adegan tersebut terlihat pada ke 40 dan 41.

Usai meletakan bayi itu di dalam kardus, tersangka bergegas meninggalkan rumah kekasihnya.

Dalam pelaksanaan rekontruksi yang dilaksanakan penyidik pada  unit PPA Sat Reskrim Polres, hadir juga 2 (dua) orang jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Singaraja yang turut menyaksikan langsung jalannya ke Rekontruksi. Sekali-kali dari pihak kejaksaan terlihat dengan serius melihat tahapan rekontruksi dari awal sampai selesai rekontruksi/reka ulang.


"Kasubbag Humas Polres Buleleng IPTU I Gede Sumarjaya, SH., bersama-sama dengan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno, S.H., menyampaikan, terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi untuk sementara terhadap tersangka diduga melanggar pasal 181 KUHP, namun demikian kasus ini masih tetap dilakukan pemeriksaan secara intensip", cetusnya.

“Disampaikan juga bahwa antara ibu bayi yang melahirnkan dan bayinya ditaruh dirumah pecarnya, pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya dan terhadap bayi yang sudah dilakukan otopsi sudah diserahkan dan diterima pacar/suami tersangka pada sore hari setelah melangsungkan perkawinan dan dimakamkan di kuburan banjar dinas Keloncong Desa Kerobokan, ucapnya.

“Walaupun kedua belah pihak telah melangsungkan perkawinan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan tetap dilakukan proses hukum “, imbuhnya.

(Arifin/Agung DP)

TerPopuler