Buronan Curanmor Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Rabu, 26 Mei 2021, 14:23 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IM (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Saat ditangkap, buronan kasus curanmor ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku tepatnya paha sebelah kiri.

Buronan kasus curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (25/05/2021), pukul 15.30 Wib, di dekat SPBU Unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

"Selasa sore petugas kami berhasil menangkap buronan kasus curanmor. Dan saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, S H., S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., Rabu (26/05/2021).

Lanjut AKP Sandy, pelaku IM ini menjadi buronan selama 8 bulan, sejak temannya Hartono (31), berprofesi wiraswasta, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi pada Selasa (29/09/2020) silam.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh IM bersama Hartono ini terjadi hari Senin (28/09/2020) di teras rumah dengan korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4241 TL milik korban sedang terparkir di teras rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 20 juta.

"Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban memanfaatkan suasana yang sepi disekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T, lalu para pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.*

(Sandi)

TerPopuler