Diduga Buat Laporan Palsu, Korban dan Eks Pendamping Kuasa Terancam Pidana

Saturday, May 22, 2021, 06:27 WIB
Oleh Redaksi

Ket. Foto Ilustrasi


SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Diduga memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian, akhirnya kasus penganiayaan yang dialami oleh Purgianto alias Bodeng yang dilakukan oleh seorang oknum pengusaha berinisial KRD menempuh jalur perdamaian, Jum'at (21/05/21). 

Dimana diketahui oleh awak media sesuai dengan pernyataan Purgianto (pelapor-red), sebelumnya pelapor dipanggil ulang oleh penyidik untuk dikonfrontir oleh saksi berinisial AH yang membuat pengakuan ke penyidik, bahwa saat pelapor membuat laporan, hasil visum sebenarnya bukan dari tindakan penganiyaan ( pemukulan ) oleh KRD, melainkan hasil dari benturan yang ditambahkan korban ke dinding. 

Masih berdasarkan pernyataan si pelapor kepada awak media, bahwa sebenarnya tindakan pelapor melakukan benturan ke dinding setelah dianiaya (pukul) oleh KRD adalah disuruh oleh AH (saksi-red) sendiri, yang disaksikan oleh beberapa orang saat itu. Yang mana sebelumnya, AH merupakan orang yang diberikan kuasa oleh terlapor namun menarik diri dari kuasa tersebut.

Atas dasar tersebut, seharusnya kepolisian disini dapat lebih mendalami kasus ini untuk tidak langsung menerima perdamaian, dikarenakan terindikasi permainan hukum dengan memberikan keterangan palsu, dan dapat dipidana sebagaimana bunyi pasal 242 ayat (1) KUHP, terkait keterangan palsu. 

Dapat diketahui, sebelumnya seorang warga Percut Sei Tuan Purgianto (37) mengalami penganiayaan (dipukul) oleh seorang pengusaha berinisial KRD. Akibat dari kejadian tersebut, Purgianto di dampingi oleh kuasanya (AH-red) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Sei Tuan. 

Namun, berdasarkan penelusuran awak media, kasus tersebut selesai dengan proses perdamaian. Karena diduga hasil penganiayaan dari pelapor direkayasa agar hasil penganiayaan bertambah parah, membuat pelapor mengambil keputusan berdamai.*

(R. Anggi) 

TerPopuler