Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw

Tuesday, May 25, 2021, 13:23 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Tersangka berinisial S alias K diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (25/5/2021).

Berawal pada Senin 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw.

"Kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi itu," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. 


Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, pada pukul 14.30 wib Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial S alias K, dan menemukan Narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.

"Setelah ditangkap pelaku mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah pria berinisial U, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis Putaw sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman nati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler