Dua Pekerja PT. Wahanakarsa Swandiri Diduga di PHK Sepihak Oleh Perusahaan

Saturday, May 8, 2021, 19:08 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Rohil - Lagi dan lagi, apa yang dilakukan perusahaan pelaksana PT. Wahanakarsa Swandiri pada pekerjaan pemasangan pipa blok rokan pada segment 7, kembali melakukan pemberhentian tenaga kerja tempatan secara sepihak.


Kedua tenaga tempatan itu diketahui bernama Abdul Rasyid yang bekerja sebagai mandor dan Sogi Prasetyo sebagai Helper di lokasi Yard Ujung Tanjung/Simpang Benar pada pekerjaan pemasangan pipa Blok Rokan di Segment 7 Pertamina PDC.


Kedua pekerja tersebut merupakan warga Sintong dan Menggala Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, yang kini harus pasrah diberhentikan pihak perusahaan.


Pemberhentian tersebut setelah adanya pemberian surat penyelesaian perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) dari Inter Office Memorandum PT. Wahanakarsa Swandiri Cabang Duri dengan waktu berbeda-beda.


Pemecatan Abdul Rasyid selaku mandor /formen dikeluarkan pada 30 April 2021, Sedangkan Sogi Prasetyo selaku pekerja Helper dikeluarkan pada 5 Mei 2021.


Kedua tenaga kerja tempatan sempat menceritakan kepada awak media pasca adanya pemberhentian yang dilakukan PT. Wahanakarsa Swandiri.


"Terkejut mendengarnya, tanpa sebab dan musabab kesalahan ditempat kerja, kami secara tiba-tiba diberikan surat dalam amplop putih yang berisi surat, Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Saudara dengan Nomor PKWT/WKSPDCR/2147/111/2021, akan berakhir pada tanggal 30 April 2021," ucap Abdul Rasyid.


Sementara ucapan yang sama diungkapkan Sogi Prasetyo, bahwa dirinya juga mendapatkan juga surat dari perusahaan dalam amplop putih yang didalamnya berisi bahasa, "Dengan ini diberitahukan, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Saudara dengan Nomor PKWT/WKSPDCR/2315/111/2021, akan berakhir pada tanggal 5 Mei 2021.


Dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu saudara di atas, maka terhitung mulai tanggal 5 Mei 2021, hubungan kerja antara saudara dengan perusahaan dinyatakan berakhir.


Untuk tertib administrasi dan penyelesaian hak, dimohon saudara mengisi Clearence Form dan mengembalikan APD sesuai ketentuan perusahaan ke bagian material pada Hari/Tanggal, Rabu, 5 Mei 2021, Jam 08.00 Wib," ucapnya Sogi membacakan isi surat tersebut kepada awak media, Sabtu (8/5/2021).


"Heran dan terkejutlah saya, karena baru satu bulan menerima gaji sudah mendapat surat pemberhentian secara sepihak dari perusahaan. Kok bisa begitu, walaupun sebelumnya ada juga 4 warga Cempedak Rahuk diberhentikan. Pasca dinaikan pemberitaan, langsung besoknya diperkerjakan kembali oleh pihak perusahaan, bisa juga seperti itu," ujar Abdul Rasyid dan Sogi Prasetyo dihadapan para awak media.


Terpisah, saat awak media konfirmasi Humas PT. Wahanakarsa Swandiri Dasyarman Jambang melalui whatsApp pribadinya, Sabtu (8/5/2021) mengatakan, bahwa dirinya berdalih bahwa itu bukan pemecatan, melainkan pengurangan karyawan.


"Mohon maaf saya luruskan. Itu bukan pemecatan. Ada salah komunikasi, yang ada adalah pengurangan karyawan, seiring telah berkurangnya pekerjaan dibeberapa KP atau spot, kemaren sudahh di revisi lagi khusus bagi kawan-kawan warga lokal yg pekerjaan masih ada contoh Ujung Tanjung, Cempedak Rahuk itu sudah bekerja kembali. Diperkirakan pekerjaan ini akan selesai akhir mei. Demikian yang dapat kami sampaikan.Salam 🙏," kilah Dasyarman Jambang kepada awak media melalui WhatsApp pribadinya.*


(Milan)

TerPopuler