Jihanz di Bekuk Polsek Abiansemal Setelah Beraksi di 30 TKP

Thursday, May 27, 2021, 04:33 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Langsung Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, S.H., berhasil membekuk Jihanz (36) asal Banyuwangi di depan Pura Desa Pasar Mambal, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. 

Pelaku yang lahir di Singaraja dan kos di Belakang Kantor Imigrasi,Gang IV No 8, Jimbaran, Kabupaten Badung tersebut sempat lari dari kejaran Polisi di Jalan Raya Jagapati, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (25/5).

Kapolsek Abiansemal menyebutkan, tertangkap pelaku lantaran ada laporan dari I Made Tapa Wirata (57), seorang penjaga SDN 2 Jagapati asal Jagapati, Abiansemal.

Saat membersihkan sekolah, ia melihat ada 3 unit Laptop di dalam tas di depan sekolah di luar pagar, dan di dalam sekolah sebelah Padmasana terdapat 1 unit lagi. Ketika dicek ke dalam ruangan guru, Made Merta melihat ada bekas congkelan di jendela, merasa curiga  ia melaporkan ke Polsek Abiansemal.


Atas laporan I Made Merta tersebut nomor LP-B/11/V/2021/BALI/ RES BDG/SEK ABS. tanggal 19 Mei 2021, Kompol Ruli Susanto langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra dan Panit Ipda Dewa Made Astawa, S.H. pimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan petugas mengarah kepada Jihanz, kemudian setelah ditangkap di
depan Pura Desa Pasar Mambal, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada hari Rabu, (19/5) pukul 12.00 Wita, pelaku mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela kantor dengan menggunakan 2 buah paku, Kunci motor dan Tang," beber Kapolsek Abiansemal 

Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan 1 buah KTP An. Pelaku, 1 Unit Yamaha Mio No Plat P 5939 YR, 4 Unit Laptop warna Hitam, Merk HP beserta Tas, 2 buah Hp merk Samsung warna Hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Tang, 2 buah paku dan 1  buah Topi warna jingga.


"Selain melakukan pencurian di SDN 2 Jagapati, Banjar Jabajero, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pelaku juga mengakui melakukannya di 29 TKP lainnya mulai dari Kabupaten Jembrana ( ketapang ) : 7 TKP,  Kabupaten Tabanan : 6 TKP, Kabupaten Buleleng : 5 TKP, Kabupaten Gianyar  : 3 TKP dan di Wilayah Denpasar : 8 TKP," Terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan petugas Polsek Abiansemal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena banyak utang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," Tutupnya.*

(Arifin/Agung DP)

Sumber : Humas Polres Badung

TerPopuler