Selama Periode 2021, BC Batam Berhasil Tangani 141 Pelanggaran Dengan Nilai Rp.42,24 Miliar

Thursday, May 27, 2021, 12:37 WIB
Oleh Redaksi

Ket. Foto Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi (KSLI) Bea Cukai Kota Batam. 


SNIPERS.NEWS | Batam - Selama periode tahun 2021, yakni sampai dengan akhir April, Bea Cukai (BC) Batam sukses menangani 141 pelanggaran dengan nilai seluruh barang tangkapan sebesar Rp. 42.244.040.000.- dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.13. 194.902.000.-


"KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan, bahkan merugikan penerimaan negara," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi (KSLI) Undani, Kamis (27/05/2021).


Undani juga menjelaskan, bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dangan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran  kepabeanan dan cukai.


"Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait," papar Undani.


Untuk April 2021, jelas Undani, terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.


"Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi dan 1 pelanggaran narkotika," lanjut Undani.


Dijelaskan Undani, untuk tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :


-  71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
-  9 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01.
-  4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda.
-  4 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
-  6 Laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan Perkara kepada instansi terkait, dan
-  51 Laporan pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara.


"Atas capaian tersebut, tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai, dalam rangka menjaga barang yang masuk ke Wilayah Indonesia dalam kondisi legal," pungkas Undani.*


(Rianto)


Sumber : Humas BC Batam

TerPopuler