Sudari Berharap, Launching Program UHC Kota Medan Tepat Waktu

Saturday, May 8, 2021, 21:17 WIB
Oleh DAKAR
Photo Bersama Penutup Kegiatan Sosperda

SNIPERS.NEWSMedan - Sudari, S.T. kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 4 Tahun 2021, Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan di Jalan Pancing III, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (8/5/21). 


Selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, S.T. meminta dan mengharapkan launching program Universal Health Coverage (UHC) yang akan dilakukan Pemko Medan bisa berjalan tepat waktu, dikarenakan program tersebut sangat diharapkan dan di tunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Medan, khususnya warga-warga yang kurang mampu.


“Rencananya, program tersebut akan dilaunching pada bulan Agustus tahun ini. Insya Allah bisa terlaksana tepat waktu,” ungkap Sudari, S.T. saat mengisi kegiatan tersebut.


Beliau juga menuturkan, dari data yang ada, terdapat sekitar 350 ribu warga Kota Medan lagi yang belum tercover kesehatannya. “Pemko hanya butuh dana sekitar Rp180 miliar untuk bisa mengcover kesehatan seluruh masyarakat di Kota Medan,” imbuhnya.


Program UHC ini yang akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan, tanpa melihat status sosialnya. “Dengan UHC ini, akan menjadi bukti kalau pemerintah hadir untuk rakyatnya. Bidang kesehatan ini merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan saat ini. Ini patut kita dukung,” ungkap Sudari kembali.


Isi dari pada Perda No. 4 tahun 2012 ini memuat adanya tanggung jawab pemerintah yang di bantu swasta dalam menjamin kesehatan warganya. “Artinya, Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya. Itu inti dari Perda ini sebenarnya,” kata Sudari, S.T.


Ruang lingkung dari Perda ini, mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,”


Perda ini juga, lanjut Sudari, memastikan Pemko Medan menyiapkan perangkat seluruh pelayanan kesehatan sampai pada tingkat Puskesmas dan Pustu, termasuk juga obat-obatannya. “Setidaknya, secara dini bisa memberikan tindakan preventif kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan itu,” ujarnya.


Ketua Fraksi PAN DPRD kota Medan yang berasal dari Dapil II, yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan ini menambahkan, "Masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. Jadi, Pemko Medan bertangung jawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukum untuk melaksanakannya,” tegasnya.


Perlu kita ketahui, Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.


Hingga penghujung acara, antusias masyarakat sangat baik menyambut adanya kegiatan ini, seluruh kegiatan berjalan lancar, dengan tetap mengutamakan Protokol kesehatan.*


(Dakar)

TerPopuler