Polres Tapsel dan Instansi Terkait Tindak 100 Pelanggar Prokes Saat Menggelar Ops Yustisi

Monday, June 7, 2021, 00:14 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS|Tapsel - Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama personil gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel terus menggiatkan operasi yustisi di wilayah hukumnya. 

Selain menindaklanjuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, kegiatan tersebut juga sebagai implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel No.49 tahun 2020 tentang kepatuhan masyarakat dimasa pandemi Covid-19. 

Diketahui, peningkatan penyebaran Covid di Indonesia dan khususnya di Sumatera Utara semakin masif, untuk itulah baik TNI-Polri maupun pemerintah mengintensifkan operasi yustisi maupun PPKM Mikro, guna menyadarkan masyarakat bahwa virus tersebut masih ada dan belum berakhir. 

Terkait hal itu, personil gabungan Polres Tapsel, Satpol PP, dan dari unsur lainnya dibawah kendali Perwira Pengendali (Padal) Iptu Irwan Sastradinata terus menggencarkan operasi yustisi. 

Sebelum pelaksanaan operasi yustisi, personil gabungan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan di halaman Mapolres Tapsel, dengan di pimpin Padal Iptu Irwan Sastradinata, Minggu (06/06/21).


"Mari kita, didalam menjalankan tugas dan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini tetap humanis kepada masyarakat. Dan jangan lupa, kita juga harus contohkan ke masyarakat bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik," ucap Iptu Irwan saat memberikan arahan pada apel kesiapan tersebut. 

Sebagai informasi, operasi yustisi yang digelar personil gabungan ini dilaksanakan di Jalan Umum Desa Situmbaga, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara. 

Iptu Irwan menghimbau kepada masyarakat yang melintas, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker saat di dalam maupun di luar ruangan, supaya tidak tertular maupun menularkan virus tersebut ke orang lain. 

"Kita harus jaga jarak atau Social Distancing, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19)," terang Iptu Irwan. 

Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, personil gabungan juga berhasil menindak masyarakat yang melanggar proses, diantaranya memberikan teguran lisan kepada 70 pelanggar dan teguran tertulis sebanyak 30.

Dalam kesempatan itu, Polres Tapsel juga membagikan 40 Pcs masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakannya, serta mengajak masyarakat untuk sama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.*

(Iwan)

TerPopuler