Diduga Tak Transparan, Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Bangun Rejo Enggan Temui Wartawan

Senin, 26 Juli 2021, 20:16 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Kepala Sekolah SD Negeri 01 Bangun Rejo Kecamatan Merak Aji Kabupaten Tulang Bawang terkesan alergi terhadap Wartawan yang melakukan tugas kontrol sosial terkait kinerja dan Alokasi Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Pasalnya, saat akan ditemui Wartawan terkait masalah anggaran yang dikucurkan Pemerintah melalui Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) diduga kurang mau terbuka.

Subagiyo, selaku Kepsek SDN 1 Bangun Rejo tersebut saat ditemui dikediamannya terkesan menghindar dari wartawan, dan langsung masuk di dalam rumah dengan gaya yang tidak sopan tanpa basa basi terhadap wartawan.

Terlebih saat awak media ingin pamit pulang, dan mengetok pintu rumah Kepsek tersebut tidak ada sahutan. Timbul pertanyaan pada awak media saat itu, apakah dia memang sengaja menghindar dari Wartawan?, Senin (26/07/2021).

Parahnya lagi, oknum Kepsek SD Negri 01 Bangun Rejo Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang ini enggan berkomentar.

Saat dihubungi via seluler, oknum Kepsek ini juga enggan menjawab. Padahal, wartawan yang menghubunginya hanya ingin membutuhkan informasi mengenai anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat untuk Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) disekolah yang dipimpinnya.

Seharusnya, Wartawan/Pers adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial yang mempunyai peran mengawasi dan menggali informasi untuk kepentingan publik, berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jadi, Kepsek jangan alergi atau menghindar dan harus transparan dalam memberikan informasi. Bila menghindar seperti itu, jutstru diduga ada permasalahan dan persoalan yang disembunyikan.

Dalam BAB VIII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (1), yang bunyinya : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.*

(Sandi)

TerPopuler