Kapolres Tabanan Pimpin Apel Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Sunday, July 4, 2021, 12:20 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Dalam rangka menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan, dan telah pula dilakukan Operasi Aman Nusa II 2021, seperti kali dilakukan lagi Operasi Aman Nusa II Lanjutan, yang dimulai sejak tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., pada Apel Operasi Aman Nusa II Lanjutan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Tabanan pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 mengucapkan, "terima kasih kepada personil Polres Tabanan dan jajaran Polsek yang mana pelaksanaan operasi telah berlangsung dengan baik pada hari pertama ini,  "kata Kapolres Tabanan mengawali arahannya.

Pada Apel yang diikuti oleh para pejabat operasi dan Kapolsek Jajaran Polres Tabanan serta Personil yang tersprint dalam Operasi.

Lebih lanjut, Kapolres Tabanan menyampaikan pelaksanaan operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bersamaan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Jawa - Bali. 

"Kami bersama dengan Forkopinda telah turun langsung melakukan pemantauan tentang PPKM Darurat ini, dari hasil pantauan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham, karena ada kesimpang siuran yang mengira PPKM Darurat sama dengan PPKM Skala Mikro berbasis RT RW / Banjar / Desa.

PPKM Darurat mendasari dari arahan Presiden RI dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  ( Inmendagri ) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Dessea 2019 ( Covid-19 ) di wilayah Jawa dan Bali.


Serta dengan dikeluarkannya Surat Edaran 
Gubernur Bali ( SE ) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Sekarang tugas kita mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar paham bahwa kegiatan kemasyarakatan agar sesuai dengan ketentuan tersebut. Pelaku usaha warung toko agar melakukan penutupan sampai batas waktu pukul  20.00 Wita. Jangan ada yang menyediakan untuk makan ditempat pada warung dan restaurant, "tegas Kapolres Tabanan.

"Pelajari dari Item-item yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021, sampaikan kepada masyarakat. Lakukan Sinergitas dengan TNI, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tabanan, Satpol PP, BPBD dan instansi yang berkompeten, serta pendekatan persuasif kepada semua lapisan masyarakat, siang hari ini kita lakukan sosialisasi dan selanjutnya malam hari dengan Yustisi mengedepankan Satpol PP,  "ungkap Kapolres Tabanan.

Kepada para Kapolsek jajaran agar mengatur personil untuk penugasan baik siang maupun malam hari, sehingga personil tetap fit, jangan sampai ada yang sakit, Jaga Kesehatan utamakan Protokol Kesehatan dalam setiap pergerakan di lapangan. Semoga apa yang kita lakukan akan menjadi ladang amal bagi kita, dengan Profesi kita yang mulia sebagai anggota Polri," Tutup Kapolres Tabanan dalam arahannya.*

(Arifin/Agung DP/Hms)

TerPopuler