SNIPERS.NEWS | Tapsel - Melalui Padal Alpian Sitepu Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Tapanuli Selatan.
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel No. 29 tahun 2021.
Sebelum pelaksanaan operasi yustisi, Padal Alpian Sitepu memimpin apel gabungan, dengan dihadiri dari personil Polres Tapsel, TNI, Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Tapsel di halaman Mapolres Tapsel, Rabu (21/07/2021).
Sebanyak 16 personil gabungan diturunkan dalam operasi yustisi kali ini, dengan menyasar Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur, Tapsel dan para pengendara yang melanggar prokes.
"Hari ini kita mengarah ke Jalinsum Sidimpuan - Angkola Timur tepatnya di Pasar Desa Pargarutan Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mematuhi prokes Covid-19," kata Padal Alpian.
Tak lupa Padal Alpian Sitepu mengingatkan ke semua personil yang terlibat operasi gabungan, agar senantiasa humanis pada saat menggelar operasi yustisi, maupun melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes.
"Kita akan terus menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah, agar kita tidak tertular maupun menularkan Covid-19," tegasnya.
Diungkapkannya, selain memberikan himbauan, pihaknya juga membagikan sebanyak 30 Pcs masker kepada masyarakat, terutama para pengendara yang tidak menggunakannya.
"Ya, kita juga bagikan masker kepada merek, serta menindak pelanggar prokes dengan teguran lisan dan tertulis. Operasi hari ini ada 30 pelanggar prokes yang kita tindak, diantaranya 18 orang kita beri teguran lisan dan 12 orang dengan teguran tertulis," ungkap Padal Alpian Sitepu*
(Iwan)