Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Lantas Polres Klungkung Akp Wahyu Joko Nugroho,S.I.K., menjelaskan pada 6 titik penyekatan atau pembatasan mobilitas pagi ini bertujuan untuk memeriksa kendaraan baik roda dua maupun roda empat sebelum masuk wilayah Kabupaten Klungkung,Dalam penyekatan petugas gabungan memeriksa secara ketat ketentuan persyaratan perjalanan di masa PPKM darurat terhadap setiap kendaraan yang akan masuk wilayah klungkung.
Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki wilayah kabupaten klungkung, yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak maupun urgent saat diberlakukannya PPKM Darurat,Ucap Kasat Lantas
Sebagaimana diketahui, dalam rangka PPKM darurat untuk mencegah penularan virus COVID-19, Polres Klungkung melakukan penyekatan di 6 titik pintu masuk ke wilayah kabupaten klungkung.disamping itu juga saat personel melaksanakan tugas penyekatan dilapangan tetap memberikan himbauan secara humanis untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M, tambahnya.
(Agung DP/Iskandar/Hms)