SNIPERS.NEWS | Badung - Wakapolsek Petang Ipda I Ketut Suardana gandeng Satgas Covid -19 melaksanakan pembinaan dan penyuluhan serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi Prokes sesuai Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021. Minggu, (4/7) pagi.
"Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur nomer : 09 tahun 2021 tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 s/20 Juli 2021", Sebutnya di Pura Dalem Banjar Batulantang Desa Sulangai Kecamatan Petang Kabupaten Badung.
Ia mengharapkan masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid -19 yang terus meroket.
"Ini salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid -19, ayo kita patuhi," Tandasnya.*
(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Badung