PPKM Darurat Wajib Disertai Bansos, Begini Kata Sibro Malisi

Minggu, 04 Juli 2021, 13:50 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Anggota DPRD Kota Probolingoo Sibro Malisi meminta kepada pemerintah agar Pemberlakuan Pembuatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib disertai dengan bansos dan bantuan kepada masyarakat terdapak. Jika hal itu dilakukan maka masyarakat pun diyakini tidak akan keberatan menerapkan PPKM Darurat. 

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan bahwa sesuai dengan Instruksi menteri dalam negeri Nomor 20 tahun 2021 tentang PPKM darurat memerintahkan kepada walikota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. "Jadi kami minta kepada Satgas yang dipimpin walikota, jangan masyarakat ditakuti dengan larangan. Kewajiban pemerintah dulu dipenuhi dengan penyaluran bansos," kata politisi yang jabat ketua Komisi 2 DPRD Kota Probolinggo ini, (4/7). 

Dalam instruksi itu, sudah jelas pada point ke 7 dan 8 memerintahkan kepada walikota untuk segera menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdampak. "Ini pak Presiden sudah memikirkan bahwa ketika ada pembatasan kegiatan maka secara ekonomi akan menurun. Maka disiapkan pula kewajiban daerah untuk segera menyalurkan bansos kepada yang terdampak," jelasnya. 

Masih dalam aturan itu, Sibro menjelaskan jika tidak dianggrkan, maka walikota dapat atau segera melakukan recofusing anggaran. Dan hal itu tidak menjadi masalah. Apalagi pada tahun 2020 lalu silpa  Covid 2020 mencapai Rp 42 miliar. "Pada tahun lalu kita punya fiskal Rp 73 miliar. Tapi Pemkot tidak mau menyalurkan sehingga tersisa Rp 43 miliar. Ini yang kita sayangkan. Dan tahun ini hal itu tidak boleh lagi terjadi," urainya 

Selain sisa anggaran Rp 43 miliar pada tahun 2020, juga pada tahun 2021 ini ada anggaran khusus yang dapat digunakan untuk bansos covid sebesar Rp 15 miliar. "Kami di DPRD sudah memberikan kesempatan seluas luasnya kepada pemeritnah untuk menguak Atik anggaran agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Tapi kami lihat arah untuk memberikan stimulus belum pernah ada," jelasnya. 

Sibro kemudian membandingkan dengan Kabupaten Malang dan Kota Malang yang memberikan stimulus kepada para pelaku UKM dengan subsidi memberikan upah akibat PPKM darurat, demikian juga di Kabupaten Probolinggo akan diberikan bantuan uang tunai kepada seluruh masyarakat terdampak. Sementara di Kota Probolinggo yang justru terlihat adalah larangan pembatasan. "Kami tidak dalam posisi menolak PPKM darurat ini. Tapi kami minta hak masyarakat karena kebijakan ini juga diberikan," jelasnya. 

Jika hanya larangan saja yang diterapkan, maka secara otomatis maka pemerintah daerah tidak mengindahkan adanya instruksi menteri dalam negeri. "Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri ini, tidak hanya pembatasan, tapi ada kewajiban pemerintah yang harus dilakukan," ucapnya. 

Bapak dua ini kemudian mengingatkan mengenai sanksi jika tidak diterapkan. Diantaranya adalah pengurangan dana dari pusat hingga pemberhentian sementara. "Semoga saja pemerintah sedang menggodok proses ini. Sehingga dalam waktu dekat ada stimulus yang diterima masyarakat," terangnya. 

Ia pun meminta kepada Tim satgas diantaranya Kapolres, Kejaksaan dan Damdim  serta walikota dan Kejari untuk duduk bersama dan membicarakan mekanisme penyaluran bansos. "Kami juga akan sampaikan lewat Ketua DPRD bahwa pemerintah harus hadir. Dan uang pemerintah cukup membiayai bansos bagi seluruh masyarakat di Kota Probolinggo," pungkasnya.*

(Taufiq)

TerPopuler