Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Deteksi Ganja di Dalam Paket Tujuan Lombok

Thursday, August 5, 2021, 16:43 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.


Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.


"Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9. Lalu sekitar pukul 10.15 Wib, Anjing K-9 merespon salah salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian," papar Undani.


Pengirim merupakan warga Batam berinisial S, dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbgik, Lombok Timur.



"Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 Sct minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas," lanjut Undani.


Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.


"Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," jelas Undani.


Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.


"Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dangan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahu, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," pungkas Undani.*


Laporan : Rianto

Sumber  : Humas BC Batam

TerPopuler