Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Masih Berkeliaran Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian

Wednesday, August 18, 2021, 00:12 WIB
Oleh Redaksi

Ket. Foto Lexy Fatharany, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi


SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Hingga hari ini, Selasa (17/08/21), berkas kasus pencurian buah kelapa sawit dengan terduga pelaku salah seorang Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Polda Jambi.


Hal itupun menjadi pertanyaan besar bagi siapapun yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, 3 orang pelaku lainnya sudah menjalani beberapa kali persidangan di pengadilan, yang hingga saat ini juga belum ada putusan hukuman bagi ketiganya.


Diketahui sebelumnya, salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat dari Komisi I Fraksi Golkar berinisial BA ini terlibat dalam aksi pencurian buah kelapa sawit di PT. Sawit Indonesia, hingga perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.290 juta.


Berdasarkan penelusuran Media Snipers.news di Kejati Jambi, saat ini berkas terduga pelaku BA belum juga sampai ataupun dilimpahkan oleh Polda Jambi, seakan ada hal yang masih ditutup-tutupi. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya sudah hampir selesai menjalani persidangan.


Dari total 4 orang pelaku yang di duga melakukan pencurian buah kelapa sawit di PT. Sawit Indonesia, hanya BA saja yang tidak dilakukan penahanan oleh Polda Jambi, hanya menjadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor saja, sedangkan ketiga pelaku lainnya tidak mendapat perlakuan yang sama. Pertanyaannya, apa karena BA seorang Anggota Dewan??.


Awak Media Snipers.news mencoba mengkonfirmasi ke Kejati Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany, S.H., M.H. terkait perkembangan kasus yang menimpa anggota dewan tersebut.


Lexy mengatakan, bahwa saat ini Polda Jambi belum ada melimpahkan berkas BA ke Kejati Jambi. Selaku penuntut perkara, Kejati Jambi sifatnya hanya menunggu hingga berkas pelimpahan datang ke pihaknya.


"Berkas masih di Polda Jambi, dan belum ada dilimpahkan ke kami (Kejati Jambi-red). Kalau supir-supirnya ada 3 orang sudah kita sidangkan. Kita tunggu ajalah berkasnya dari Polda Jambi," ungkap Lexy saat ditemui diruang kerjanya.


Dengan adanya keterlambatan pelimpahan berkas terduga BA ini ke Kejati Jambi, Polda Jambi seakan tak mendukung program Kapolri, yang ingin menjadikan Polri yang Presisi.*


(DN)

TerPopuler