Ambarita Kecewa Dengan SPKT Polres Samosir, Begini Masalahnya !!

Friday, September 3, 2021, 23:05 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Samosir - Donald Ambarita (39) warga Desa Unjur, Kecamatan Simando, Kabubaten Samosir mendatangi Polres Samosir pada hari Rabu (1/09/2021), sekitar pukul 10.30 Wib, guna melaporkan atas pencurian Batu Padas diladang miliknya.

"Saya sudah ingatkan bang, kenapa kalian ambil Batu Padas saya, namun mereka tetap aja mengambilnya, siapa yang menyuruh kalian, dasar apa kalian ambil batu Padas Saya," demikian kata Donald Ambarita, menirukan ucapannya kepada si pencuri batu miliknya.

Kemudian, salah seorang pekerja menjawab, "kami yang disuruh Belma Siadari bang," katanya lagi, menirukan ucapan si Pencuri.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/08/21) pada pukul 14.30 Wib, berawal saat Donald Ambarita melihat diladang miliknya, ada orang yang mengambil batu Padas di lahan yang diakui miliknya.

Pada waktu itu Ambarita melihat Sopir dan juga kernet truk mengambil serta mencangkul batu batuan disekitar ladang tersebut, dan diangkut dengan menggunakan mobil truk Cold Diesel Nopol BB 8810 CA, yang akan dijual kepada pemilik panglong bernama Nekjin di Desa Martoba.


Saat melihat aksi itu, Donald Ambarita langsung melaporkannya ke Polres Samosir. Namun sampai di Polres Samosir laporannya tidak bisa diterima, dengan alasan tidak adanya kepemilkan Surat Tanah.

Pada saat di SPKT Polres Samosir, Bripka Andy Dedy menjelaskan, "Kami akan layani bang, asalkan bukti kepemilikan tanah tersebut jelas atau minimal satu lembar surat dari Kepala Desa setempat.

Menanggapi steitmen dari pihak Polres Samosir melalui SPKT, Ramces Pandiangan, S.H., M.H. menerangkan, bahwa kejadian dugaan pencurian Batu Padas tersebut sudah saatnya dilakukan proses hukum, agar semua lapisan masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum. 

"Sesuai dengan penjelasan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian merumuskan, "Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda 60 juta Rupiah," jelas Ramces mengutip dari salah satu pasal.

Tambahnya lagi, "seharusnya jangan ditolak. Kami sebagai Pengacara merasa sangat miris melihat kondisi yang begitu memprihatinkan, perlakuan terhadap masyarakat yang Batu Padasnya dicuri dari lahan pertaniannya. Polres Samosir harus memberikan kepastian hukum terhadap semua lapisan masyarakat," jelasnya kembali.

Atas kejadian tersebut, Donald Ambarita mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.*

(PN)

TerPopuler