Kapolsek Serbelawan Pimpin Penangkapan Delapan Pencuri Kabel PLN

Thursday, September 16, 2021, 21:56 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf Siregar, S.H. memimpin penangkapan terhadap delapan pelaku pencurian kabel  PLN yang ada di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wib.

Kedelapan pelaku itu berinisial RG alias Ricko (31), warga Kerasaan II Kecamatan Pamatang Bandar, Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, RH alia Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, dan YH alias Yosef (29) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kemudian AS alias Arianto (27), warga Bandar Sawah Kecamatan Bandar, PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar, RD alias Dani (22) warga Babayu Pasar I Kecamatan Pamatang Bandar dan Asr (34) warga Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar, S.H. dalam siaran pers nya mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 4 September 2021.


Dimana PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter, yang dicuri di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, sehingga mengakibatkan kerugian di taksir sebesar Rp. 276 Juta. 

Selanjutnya Kapolsek Serbelawan bersama Kanit Reskrim Iptu Sagala membentuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam-jam rawan di Jalan Medan, mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan Patroli dan pemantauan kabel listrik. 

Tepat hari Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wib, Kapolsek memimpin pengungkapan dengan berhasil meringkus delapan orang pelaku di lokasi berbeda, yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone.

Dari kedelapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepeda motor, 1 buat gergaji besi, 1 buah tang berwarna kuning bertulis Tekiro, 1 buah pisau berwarna hitam bertulis Stenlistil, 1 buah piasau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listri berukuran 5 meter telah di potong.

"Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses, sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Abdullah Yunus Siregar mengakhiri.*

(PN)

TerPopuler