Pos Penyekatan Bunutin Bangli Diperketat, 16 Pelanggar Lalulintas Ditilang

Jumat, 10 September 2021, 19:16 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Bangli - Pelaksanaan pengendalian pergerakan dan pengecekan terhadap warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Kabupaten Bangli serta  kepatuhan terhadap pelaksanaan PPKM level 4 diperketat.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur  Bali (SE) Nomor 11 tahun 2021. SE itu tentang PPKM level 4 COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Bertempat di Pos Penyekatan Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Satgas III Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2021 dipimpin  Kasatgas III AKP I Ketut Suandi, S.H., melaksanakan yustisi dan pemeriksaan dengan melibatkan 36 (tiga puluh enam) Personil Gabungan Kodim 1626 dan Sat Pol PP Kabupaten Bangli, Jumat (10/09/21).

Kegiatan ini menyasar warga masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor yang masuk maupun keluar wilayah Bangli, dengan memeriksa surat-surat kendaraan, identitas diri dan surat tanda telah divaksin maupun suket swab.

"Pagi tadi, seperti biasa kami melaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintasi pos penyekatan Bunutin. Kali ini kami memeriksa 180 unit kendaraan dan yang diputarbalikkan sebanyak 10 unit Kendaraan. Selain itu juga, kami menindak 16 pelanggar lalu lintas dengan BB sebanyak 14 STNK dan 2 SIM, hal tersebut untuk memberikan efek jera dalam mencegah penularan COVID-19 dan menertibkan lalulintas di jalan raya untuk kesehatan dan keselamatan bersama," pungkas Ketut Suandi.

Dihubungi di lokasi, Kasatgas III KRYD AKP I Ketut Suandi juga menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat. 

"Kami mendapat tanggung jawab untuk melaksanakan tugas penanggulangan pencegahan penularan Covid -19, yang sampai saat ini belum hilang. Untuk penindakan pelanggar lalulintas, hal tersebut merujuk ke Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," paparnya 

Pasal 287 itu diketahui mengatur tentang pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.

"Selain memberikan tindakan berupa tilang, juga diberikan teguran lisan yang humanis agar dalam berkendara nantinya tidak lupa membawa surat-surat kendaraan yang lengkap untuk keselamatan di jalan raya," katanya.

"Kami berharap kepada masyarakat, agar tetap mematuhi Peraturan Pemerintah dan mendukung penerapan PPKM Level 4, serta selalu terapkan pola hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan dengan Ketat dan tetap patuhi peraturan lalu lintas di jalan raya, sehingga nantinya situasi pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.*

(Agung DP/Iskandar/Hms)

TerPopuler